JudulANALISIS YURIDIS TAFSIR KONSTITUSIONALITAS TERHADAP FRASE ORGANISASI ADVOKAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT |
Nama: sofyan joesoef |
Tahun: 2021 |
Abstrak Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi atas tafsir konstitusionalitas terhadap frase “ Organisasi Advokat ” dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang sifatnya otoritatif sebagai landasan yuridis, dan untuk mengetahui legal consequences dari Putusan Mahkamah Konstitusi atas tafsir konstitusionalitas terhadap frase “ Organisasi Advokat ” dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Metode yang digunakan yaitu dengan melakukan penelitian yang bersifat Yuridis Normatif ini menggunakan pendekatan undangundang, kasus (putusan), historis, dan konseptual. Jenis bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan dengan cara penelusuran/studi pustaka. Teknik analisis menggunakan metode deskriptif analitis yang dalam proses penarikan kesimpulan dilakukan dengan cara logika deduktif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan, bahwa secara konstitusional diberikan definisi yaitu Satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Advokat adalah satu-satunya wadah profesi Advokat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2 ayat (1)], pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f], pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)], membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)], membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)], membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)], melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)], dan memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1), Undang-Undang Advokat. Atas tafsir konstitusionalitas yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut telah bersifat otoritatif dan wajib dijadikan sebagai landasan yuridis yang sifatnya memaksa serta mengikat; dan akibat hukum (legal consequences) dari Putusan Mahkamah Konstitusi atas tafsir konstitusionalitas terhadap frase “ Organisasi Advokat ” dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu, dalam hal adanya wewenang yang melekat pada Organisasi Advokat yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut berada pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagaimana dimaksud dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci : Tafsir Konstitusional, Organisasi Advokat |