JudulEvaluasi Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) Di RSUD Madani Provinsi Sulawesi Tengah |
Nama: RANU DWI APRIANA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Rekam Medis Elektronik merupakan penerapan teknologi informasi yang bertujuan mempercepat akses informasi, meningkatkan efektivitas pengelolaan data, mempermudah koordinasi dalam layanan kesehatan. Sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022, seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia wajib menerapkan RME paling lambat 31 Desember 2023. RSUD Madani adalah salah satu dari dua Rumah Sakit di Kota Palu yang menerapkan RME. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan RME di RSUD Madani dengan metode penelitian kualitatif pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Informan terdiri dari informan kunci, utama dan pendukung. Hasil penelitian segi input menunjukkan bahwa RSUD Madani melibatkan semua SDM dalam penerapan RME didukung dengan fasilitas yaitu komputer, internet dan listrik, namun terdapat kendala seperti adaptasi SDM, jaringan, dan pemadaman listrik. segi process pelaksanaan dilakukan bertahap sesuai dengan permenkes, pengawasan dilakukan secara rutin, namun, kesiapan SDM masih menjadi hambatan. Segi output yaitu meningkatkan efisiensi kerja, mempermudah akses data, meminimalisir kesalahan pencatatan data. Kesimpulannya penerapan RME sudah baik namun, belum optimal karena masih terdapat kendala penerapannya. Disarankan untuk meningkatkan pelatihan SDM serta mengoptimalkan infrastruktur teknologi terutama jaringan agar RME terealisasi dengan baik. |