JudulPerilaku Pernikahan Dini Pada Remaja Putri Di Kelurahan Buluri, Kota Palu |
Nama: HASRIANI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Pernikahan dini adalah pernikahan di bawah umur (usia muda) yang belum siap untuk menikah. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita mencapai umur 19 tahun. Kelurahan Buluri, Kota Palu memiliki angka pernikahan dini yang cukup tinggi, dengan banyak remaja putri menikah dini karena berbagai faktor. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perilaku pernikahan dini pada remaja putri di Kelurahan Buluri, Kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Informan penelitian ini berjumlah 11 orang yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan para informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan remaja masih kurang dalam memahami perilaku pernikahan dini. Sikap remaja putri cenderung mendukung pernikahan dini karena dianggap biasa dan diterima di lingkungan mereka. Status ekonomi yang rendah turut mendorong terjadinya pernikahan dini, karena pernikahan dianggap sebagai solusi praktis untuk kestabilan ekonomi keluarga. Dukungan teman sebaya tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap perilaku pernikahan dini pada remaja putri, keputusan untuk menikah dini lebih dipengaruhi oleh faktor individu ataupun keluarga. Remaja putri juga mendapatkan dukungan dari keluarga dekat, seperti orang tua, sehingga mereka lebih yakin untuk melakukan pernikahan dini. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan dan melaksanakan program pendidikan yang mengedukasi remaja mengenai dampak negatif pernikahan dini terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan mereka, serta mendorong perubahan pandangan di kalangan remaja putri, keluarga, dan masyarakat di Kelurahan Buluri, Kota Palu, untuk menurunkan angka pernikahan dini. |