Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA TAHUN 2022-2024 OLEH BPBD KABUPATEN SIGI DAN BALAI WILAYAH SUNGAI DIDESA BEKA
Nama: CHRISTIN FLORENSIA MELANG
Tahun: 2024
Abstrak
CHRISTIN FLORENSIA MELANG, Implementasi Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rencana Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Desa Beka Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (di bawah bimbingan Muhammad Rizki Ashari,S.KM., M.Kes) Peminatan Administrasi Kebijakan Kesehatan Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako Indonesia dikenal dengan wilayah yang rawan dengan bencana. Pada peristiwa bencana banjir di Kabupaten Sigi Desa Beka terjadi pada tahun 2018-2020 sebanyak 5 kali dan tahun 2021 sebanyak 2 kali. Peraturan gubernur Sulawesi Tengah No 4 tahun 2022 tentang rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana tahun 2022-2024 bahwa dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi Pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di wilayah Sulawesi Tengah Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 baru mencapai 70,77% maka perlu disusun rencana pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang komprehensif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rencana Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Desa Beka. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Informan penelitian terdiri dari informan kunci Kepala BPBD Kabupaten Sigi, informan biasa PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, informan tambahan Pemerintah Desa Beka. Pengumpulan data melalui Triangulasi sumber dan triangulasi Teknik yakni wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian pada indikator transmisi dan kejelasan sudah cukup baik, namun konsistensi perlu ditingkatkan lagi, indikator sumber daya staf, anggaran dan fasilitas sudah memadai. indikator disposisi pengangkatan birokrasi yang jelas dan pelaksana kebijakan yang memiliki sifat tegas, dan bijaksana dalam memimpin, diberikan insentif bagi staf. Indikator struktur birokrasi adanya SOP di BPBD namun belum diberlakukan sanksi jika melanggar SOP sedangkan di BWS III belum ada SOP rehabilitasi dan rekontruksi, penyebaran tanggung jawab dalam rehabilitasi dan rekontruksi juga sudah baik. Dalam rehabilitasi dan rekontruksi disarankan untuk memperhatikan dan mempercepat normalisasi sungai kalipondo di Desa Beka Kabupaten Sigi. Kata Kunci: Peraturan Gubernur, Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi, PascaBencana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up