JudulIMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI TENGAH |
Nama: NURUL AMELIA NURDIN |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK NURUL AMELIA NURDIN. Implementasi Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. (di bawah Bimbingan Muh Ryman Napirah). Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako Dilihat dari masalah kawasan tanpa rokok yang berada di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, didapatkan belum optimal sepenuhnya menjalankan kawasan tanpa rokok di kantor tersebut karena masih ada beberapa keterbatasan dalam menjalaninya seperti belum diaktifkan kembali satgas kawasan tanpa rokok di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuan penelitian untuk mengetahui konsep komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi dalam Implementasi Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik triangulasi. Informan dalam penelitian sebanyak 7 orang dengan menggunakan teknik purposive sampling. Pengelolaan data dengan teknik matriks. Didapatkan hasil bahwa konsep komunikasi sudah cukup baik, Staf penyakit tidak menular dan Staf Promkes yang menjalankan tugas di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menggunakan media cetak dan elektronik. Sumber daya sudah cukup baik tetapi Satgas kawasan tanpa rokok di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah belum dibentuk kembali. Disposisi belum cukup baik, pengangkatan staf penyakit tidak menular dan Staf Promkes sebagai penganti sementara Satgas kawasan tanpa rokok di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dipilih secara langsung oleh Kepala dinas, petugas pengawas masih kekurangan insentif. Struktur birokrasi sudah cukup baik, yang paling berwenang dalam pelaksanaan implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah adalah Kepala Dinas. Saran dalam penelitian ini diharapkan peneliti selanjutnya dapat membuka wawasan lebih luas terkait Implementasi Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Penetapan Kawasan Tanpa Rokok. |