Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulFaktor-faktor Yang Berhubungan Dengan Kelelahan Kerja Pada Tenaga Kerja Bongkar Muat Semen PT Pelabuhan Indonesia (PERSERO) Cabang Pantoloan Kota Palu
Nama: CHARLIE WILLIAM CLARENCE NAU
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Charlie William Clarence Nau. Faktor-faktor Yang Berhubungan Dengan Kelelahan Kerja Pada Tenaga Kerja Bongkar Muat Semen PT. Pelabuhan Indonesia (PERSERO) Cabang Pantoloan Kota Palu (di bawah bimbingan Ibu Dr. Lusia Salmawati, S.KM., M.Sc). Peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako Kelelahan kerja merupakan kejadian yang sering ditemui di lingkungan. International Labour Organizatiaon (ILO) tahun 2020, setiap tahun ada lebih dari 250 juta angka kecelakaan kerja di tempat kerja yang disebabkan oleh faktor kelelahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara masa kerja, beban kerja, dan shift kerja, dengan kelelahan pada tenaga kerja bongkar muat semen PT. Pelabuhan Indonesia (PERSERO) Cabang Pantoloan Kota Palu.Penelitian ini bersifat survey observasional analitik dengan desain cross sectional. Penelitian ini dilakukan pada bulan April-Mei 2022, pengambilan sampel dengan cara menghitung dengan menggunakan rumus Slovin. Sampel pada penelitian ini adalah tenaga kerja bongkar muat semen di PT. Pelabuhan Indonesia (PERSERO) Cabang Pantoloan Kota Palu yang berjumlah 67 orang. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan masa kerja (p= 0,026), beban kerja (p= 0,002) dan shift kerja (p=0,004) berhubungan dengan kelelahan kerja. Dari ketiga variabel ini yang paling berpengaruh adalah beban kerja. Adapun saran dalam penelitian ini adalah Disarankan kepada pihak perusahaan mengadakan senam rutin sebelum bekerja utamanya pada pekerja yang bekerja di tempat yang lebih beresiko mengalami kelelahan, dan untuk mengurangi beban kerja yang berlebihan lebih diperhatikan terkait waktu untuk istirahat atau jeda saat merasakan indikasi kelelahan, perusahaaan diharapkan dapat menyesuaikan jam kerja dengan ketetapan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketetapan jam kerja maksimal 8 jam perhari. Kata Kunci: Masa Kerja, Beban Kerja, Shift Kerja, dan Kelelahan Kerja Tkbm Pelindo

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up