JudulImplementasi Kebijakan Permenkes Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Wilayah Kerja Puskesmas Lembasada Kabupaten Donggala |
Nama: NUR'AINI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Nur’Aini. Implementasi Kebijakan Permenkes Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa di Wilayah Kerja Puskesmas Lembasada Kabupaten Donggala (di bawah bimbingan Muh. Ryman Napirah) Peminatan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako Februari 2020 Data Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2017 angka pemasungan sebanyak 127, tahun 2018 meningkat menjadi 233 orang dan tersebar di berbagai wilayah. Data Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala tahun 2018 angka pemasungan sebanyak 12 orang, pada tahun 2019 angka pemasungan sebanyak 11 orang dan tersebar di 4 wilayah, 2 di wilayah kerja Puskesmas Delatope, 2 di wilayah kerja Puskesmas Balukang, 3 di wilayah kerja Puskesmas Tambu, dan yang tertinggi 4 berada di wilayah kerja Puskesmas Lembasada. Masalah dalam penelitian faktor yang menyebabkan terjadinya pemasungan yakni kegagalan program Kesehatan Jiwa. Menteri Kesehatan mengeluarkan kebijakan Permenkes Nomor 54 tahun 2017 Tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa. Sehingga hal tersebut diharapkan dapat mencapai tujuan Indonesia bebas pasung. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dimensi komunikasi, sumber daya dan disposisi Penerapan terkait Permenkes Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Ganggungan Jiwa. Jenis penelitian adalah kualitiatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengambilan informan menggunakan purposive sampling. Informan penelitian sebanyak 6 orang. Pengumpulan data melalui triangulasi teknik yakni wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dengan menggunakan pedoman wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komunikasi terkendala terhadap kurangnya sosialisasi dan advokasi yang dilakukan, serta sasaran penyampaian informasi yang belum merata. Sumber daya dari kuantitas maupun kualitas belum memenuhi. Sementara dari pelatihan dan informasi yang didapatkan belum maksimal. Disposisi sudah baik. Namun dari segi insentif belum ada, dikarenakan anggaran hanya bersifat operasional. Struktur Birokrasi sudah cukup baik, namun peran dari lintas sektor terkait perlu di tingkatkan. Saran kepada pihak puskesmas agar memperbaiki manajemen dan standar yang sesuai dengan Permenkes Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa. Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Penanggulangan Pemasungan, Orang dengan Gangguan Jiwa |