| JudulSikap Masyrakat Terhadap Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Di Desa Malitu Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso Sulawasi Tengah |
| Nama: GLEND RESA DAWENAN |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak Desa Malitu adalah salah satu Desa yang mendapatkan izin pengelolaan Hutan Desa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Desa ini memiliki luas hutan desa sekitar 1.131 hektar yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang dibentuk pada tahun 2022. LPHD dibantu oleh tenaga penyuluh dari kehutanan. Pengelolaan Hutan Desa di Malitu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan fungsi hutan, dan mengatasi permasalahan hutan, seperti perambahan, kebakaran, dan konflik. Untuk itu perlu dilakukan penelitian mengenai kinerja kelembagaan Hutan Desa sangat penting dilakukan guna menilai sejauh mana perhutanan sosial benar-benar memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret terkait penyusunan strategi penguatan kapasitas lembaga pengelola dan penataan ulang. Penelitian dilaksanakan selama tiga bulan dari bulan Februari - April tahun 2024. Bertempat di Desa Malitu Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah. Penelitian menggunakan survei pengambilan metode non probability sampling yang ditentukan secara sengaja _(purposive sampling) baik untuk data lokasi maupun sampel responden. Sampel dengan mengambil 10?ri jumlah KK sehingga didapatkan 27 responden. Hasil penelitian menunjukkan, sikap masyarakat terhadap lembaga LPHD di Desa Malitu, dengan keseluruhan rata-rata 23,46?ngan nilai kategori 2,93?ngan skala sikap baik dan disimpulkan baik. |