JudulAnalisis Kelembagaan Hutan Desa Walatana Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi |
Nama: ST. AISYAH |
Tahun: 2022 |
Abstrak RINGKASAN ST. AISYAH- L131 17 098, Analisis Kelembagaan Hutan Desa Walatana Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi, dibimbing oleh Sudirman Dg. Massiri dan Budi Setiawan Kelembagaan adalah suatu tatanan dan hubungan antara anggota masyarakat atau organisasi yang saling mengikat, dan dapat menentukan bentuk hubungan antara manusia atau organisasi yang diwadahi dalam suatu organisasi atau jaringan dan ditentukan oleh faktor-faktor pembatas dan pengikat berupa norma, kode etik, struktur, aturan formal maupun informal untuk pengendalian perilaku sosial serta inisiatif untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan. Kelembagaan pengelolaan sumberdaya hutan dapat berjalan dengan baik apabila adanya koordinasi diantara para pengelola sumberdaya hutan. Sumberdaya hutan di tingkat kelompok hutan desa ditentukan oleh interaksi yang kompleks antara karakteristik sumberdaya manusia di dalam kelompok. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui gambaran kebijakan lembaga dalam mengelola Hutan Desa Walatana. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu metode yang didasarkan pada kalimat yang selanjutnya disusun dalam bentuk teks yang diperluas, data hasil wawancara maupun pengamatan dikumpulkan dalam bentuk catatan yang dikelompokkan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Hasil dari penelitian ini yang dimana Batas yuridiksi semua aktor memiliki wewenang, peran dan tanggung jawabnya masing-masing yang telah direalisasikan, namun salah satu wewenang dari LPHD belum terlaksanakan yaitu menyampaikan laporan pengelolaan Hutan Desa. Adapun untuk Aturan representasi mengenai pengambilan keputusan apa yang boleh diakses serta siapa saja yang boleh mengakses sumberdaya dimana Dinas Kehutanan, KPH Kulawi dan LPHD Walatana memiliki pendapat yang sama sedangkan Pemdes dan Masyarakat juga memiliki pendapat yang sama akan tetapi berbanding terbalik dengan Dinas Kehutanan, KPH Kulawi dan LPHD Walatana. Hak sumber daya semua aktor juga memiliki keputusan yang sama. Sekumpulan hak yang dimiliki oleh Masyarakat meliputi hak akses, hak memungut hasil, hak mengelola, dan hak melarang, namun tidak memiliki hak menjual lahan yang berada didalam kawasan Hutan Desa. |