JudulPEMANFAATAN HUTAN DESA DI DESA NAMO KECAMATAN KULAWI KABUPATEN SIGI |
Nama: ROLAND TIRANDA DOMU |
Tahun: 2023 |
Abstrak RINGKASAN Roland Tiranda Domu – L 131 16 421, Pemanfatan Hutan Desa Di Desa Namo Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi, Di Bimbing Oleh Golar, Dan Abdul Rahman. Pengelolaan hutan merupakan kegiatan kehutanan yang mencakup kegiatan merencanakan, menggunakan, memanfaatkan, melindungi, rehabilitasi serta mengembalikan ekosistem hutan yang didasarkan pada fungsi dan status suatu kawasan hutan. Dalam pengembangan hutan desa, peran pemangku kepentingan dalam bentuk kelembagaan sangat penting terutama sebagai media penyebaran inovasi. Kelembagaan adalah suatu sistem organisasi dan kontrol terhadap sumberdaya dan sekaligus mengatur hubungannya. Tujuan dalam peelitian ini yaitu untuk mengetahui kendala yang di hadapi serta upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi masalah pengelolaan hutan desa. Penelitian ini dilaksanakan selama 2 bulan yaitu dari bulan Januari sampai bulan Maret 2023 di Kawasan Hutan Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan kualitatif. Pengambilan data dilakukan melalui kegiatan survey dan wawancara yang dilengkapi dengan daftar pertanyaan (kuisioner) yang melibatkan tokoh masyarakat terutama Pengelola HD, Pemerintah Desa, KPH Kulawi, serta Tokoh Masyarakat yang ada di Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Jenis data yang digunakan dalam pelaksanaan penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Analisis data yang akan digunakan adalah analisis deskriptif dengan menyusun kriteria indikator berdasarkan dokumen perencanaan pengelolaan HD untuk tahun 2021-2022. Metode deskriptif dengan penskalaan 5-4-3-2-1 untuk mengukur tingakat pemahaman dan sikap masyarakat Terhadap Hutan Desa didesa Namo (Modifikasi Skala Likert). Pembentukan Hutan Desa (HD) di Namo adalah, Pada Tahun 2007 dilakukan pengusulan pembuatan SK Hutan Desa, dan Pada Tahun 2010 di kembalikan permohonan perizinan dengan berdasarkan BUMDES belum ada pada saat itu. Masyarakat Desa Namo secara keseluruhan sudah memahami fungsi dan manfaat hutan. Mereka memahami pentingnya melindungi flora dan fauna yang ada di Hutan Desa dan mereka juga mengetahui pentingnya menjaga kelestarian Hutan Desa. Sebagian masyarakat Desa Namo juga menjadikan Hutan Desa sebagai sumber pendapatan sampingan mereka, masyarakat memanfaatkan Hasil Hutan Non Kayu seperti lebah madu, rotan, kemiri Dan Bambu. |