JudulRespon Masyarakat Terhadap Pengelolaan Hutan Rakyat Di Desa Pangalasiang Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala |
Nama: RIZKY PATTILEUW |
Tahun: 2020 |
Abstrak RINGKASAN Rizky Pattileuw- L 131 15 371, Respon Masyarakat Terhadap Pengelolaan Hutan Rakyat Di Desa Pangalasiang Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala. Hutan rakyat ialah penanaman tanaman kayu-kayuan yang diusahakan oleh rakyat diatas lahan milik masyarakat yang berada di luar kawasan hutan. Pengelolaan hutan tanaman rakyat diutamakan pada pengembangan ekonomi masyarakat dengan memperhatikan aspek sosial, budaya dan ekologisnya, dengan adanya pengelolaan hutan rakyat maka diharapkan agar dapat menekan laju dengradasi dan deforestasi baik Hutan Negara maupun Hutan Alam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui respon masyarakat terhadap pengelolaan hutan rakyat. Penelitian ini dilaksanakan selama tiga bulan yaitu Februari sampai dengan bulan April 2020. Lokasi ini terletak di Desa Pangalasiang Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan menggunakan kuisioner, pengumpulan data juga dilakukan wawancara mendalam, yang diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih mendalam sehingga dapat menunjang validitas data yang diperoleh dari hasil kuisioner. Responden diambil 30 orang, responden dipilih dengan cermat dan diusahakan dapat mewakili seluruh lapisan masyarakat. Dianalisis menggunakan metode deskriktif dalam panskala 1- 3. Berdasarkan hasil penelitian, maka respon masyarakat terhadap pengelolaan hutan rakyat yaitu untuk dapat menunjang kegiatan pengelolaan hutan rakyat yang telah diupayakan sebelumnya oleh sebagian masyarakat secara mandiri karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pengelolaan hutan rakyat yang masih sangat rendah. Dengan demikian kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam meningkatkan pemanfaatan lahan mereka dengan sebaik-baiknya, dan tidak lagi melakukan kegiatan perambahan hutan yang dapat menambah jumlah kerusakan hutan Negara untuk kebutuhan hidup. Bahwa masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi cenderung melakukan kegiatan yang dapat merusak fungsi hutan, seperti penebangan hutan secara ilegal. Meskipun respon masyarakat Desa Pangalasiang baik terhadap pengelolaan hutan rakyat, namun terdapat beberapa orang menyatakan ketidak setujuannya terhadap pengelolaan hutan rakyat. Karena masyarakat berpikir jika ikut mengelola hutan rakyat, hasil yang diperoleh dari perkebunan berkurang, sementara itu hasil kayu dan hutan rakyat akan dapat dinikmati dalam jangka waktu yang lama sehingga berpotensi untuk mengurangi pendapatan rumah tangga petani untuk jangka panjang. |