Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPartisipasi Petani Dalam Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Di Desa Labuan Toposo Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala
Nama: Merki Natasya Sagita
Tahun: 2019
Abstrak
MERKI NATASYA SAGITA – L 131 14 382, Partisipasi Petani dalam Pengelolan Hutan Kemasyarakatan Di Desa Labuan Toposo Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala, Dibimbing Oleh Dr. Ir. H. Akhbar, MT dan Dr. Hasriani Muis, S. Hut. M.Si. Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya, ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat (meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil. Pengelolaan hutan kemasyarakatan adalah salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan kehutanan. Partisipasi mayarakat dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan merupakan salah satu modal sosial yang dikembangkan secara integratif melalui berbagai kegiaatan kreatif dalam rangka mmemanfaatkan sumberdaya alam yang ada secara lestari dan berkelanjutan. Tujuan penelitian ini adalah memgetahui tingkat partisipasi petani hutan kemasyarakatan di Desa Labuan Toposo Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara Observasi atau pengamatan langsung di lapangan dan melakukan wawancara terhadap petani (Responden). Penentuan responden dengan cara perhitungan statistik yaitu menggunakan rumus slovin. Analisis data penelitian digunakan untuk menjawab tujuan penelitian yang telah dibuat menggunakan analisis deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif dengan menggunakan analisis uji korelasi Spearman Rank. Hubungan variabel umur, tingkat pendidikan, jumlah tanggungan keluarga, pendapatan, dan luas kepemilikan lahan dengan tingkat partisipasi masyarakat masuk dalam kategori sangat lemah. Level partisipasi Petani dalam pengelolaan hutan kemasyarakat yakni pada tahap perencanaan masuk dalam level Partnership. Kekuasaan disalurkan antara negosiasi pemerintah dan petani. Pemerintah memberlakukan petani sebagai partner kerja, mereka bersama sama dalam menyusun dan melaksanakan program kerja.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up