JudulANALISIS AKTOR KEGIATAN PEMBALAKAN LIAR ( ILLEGAL LOGGING) DI DESA AMBELANG KECAMATAN TINANGKUNG KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN |
Nama: Tristianti |
Tahun: 2019 |
Abstrak RINGKASAN TRISTIANTI – L 131 14 306, Analisis Aktor Kegiatan Pembalakan Liar (Ilegal Logging) di Desa Ambelang Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan, dibimbing oleh Imran dan Sudirman. Pembalakan liar (illegal logging) adalah rangkaian kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu ke tempat pengolahan hingga kegiatan ekspor kayu yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan di pandang sebagai suatu perbuatan yang dapat merusak hutan. Kegiatan ini masih berlangsung hingga saat ini khususnya di desa Ambelang Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan dan belum di ketahui apa faktor penyebabnya dan siapa saja aktor yang terlibat dalam kegiatan ini. Hal ini yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian ini dengan judul Analisis aktor kegiatan pembalakan liar di desa Ambelang Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu untuk menggambarkan, menganalisa dan menginterpretasikan kondisi-kondisi berdasarkan data yang di dapatkan secara lebih mendalam tentang bagaimana jaringan aktor yang terlibat dalam kegiatan pembalakan liar di Desa Ambelang Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan dan berapa besar margin keuntungan yang di terima masing-masing aktor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaringan aktor kegiatan pembalakan liar (illegal logging) di desa Ambelang Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri penebang kayu/tukang shino, tukang panggul kayu, truk pengangkut kayu, pemodal (cukong), dan oknum aparat. Marjin keuntungan yang di dapatkan masing-masing aktor antara lain : penebang sebesar Rp.100.000/m³ dan Rp.1.000.000/bulan, tukang panggul kayu sebesar Rp. 40.000/m³ dan Rp.400.000/bulan, truk pengangkut kayu sebesar Rp.40.000/m³ dan Rp.400.000/bulan, pemodal/cukong sebesar Rp. 250.000/m³ dan Rp. 2.500.000/bulan serta oknum aparat sebesar Rp.500.000/m³ dan Rp.1.000.000/bulan. Dengan harga jual kayu per kubik Rp. 1.500.000 sampai Rp.2.000.000, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa aktor yang paling banyak mendapat keuntungan adalah pemodal/cukong yang tidak lain adalah aktor yang melatarbelakangi kegiatan pembalakan liar (illegai logging) dan yang paling sedikit mendapat keuntunagan adalah tukang panggul kayu dan truk pengangkut kayu. Kata Kunci : Aktor, Jaringan aktor, Marjin keuntungan dan Pembalakan Liar |