JudulIDENTIFIKASI POTENSI KONFLIK DALAM KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH) DOLAGO TANGGUNUNG |
Nama: HAERUL |
Tahun: 2020 |
Abstrak RINGKASAN HAERUL – L 131 13 114, Identifikasi Potensi Konflik dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago Tanggunung, dibimbing oleh Golar. Masalah potensi konflik merupakan isu yang penting dan sensitif. Potensi konflik menjadi sesuatu yang perlu dipikirkan bersama.Langkah awal yang harus diketahui adalah “bagaimana perspektif lokal terhadap hak dan konflik pemanfaatan sumberdaya lahan” dalam upaya penyelesaian konflik tenurial hutan secara menyeluruh, khususnya di wilayah KPH Dolago Tanggunung. Untuk mengetahui perspektif lokal tersebut, perlu dilakukan penelitian mendalam terkait: Potensi konflik tenurial dan upaya yang dapat dilakukan KPH dalam mengatasi potensi konflik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahu ipotensi konflik dalam KPH di Desa Dolago Tanggunung dan upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan KPH dalam mengatasi potensi konflik tersebut. Metode penelitian ini Observasi, Identifikasi masalah, dan telaah akar masalah. Pengumpulan data meliputi kajian dokumen laporan/pustaka dan wawancara mendalam. Wawancara dilakukan di desa-desa yang dipilih secara purposif mewakili beberapa tingkat konflik dalam unit desa (Hasil informasi awal dari KPH dan beberapa tokoh kunci). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi ini cepat atau lambat dapat memicu terjadinya konflik fisik bila tidak diselesaikan secepatnya. Situasi tersebut diperkuat dengan sejumlah factor yang terkait eksistensi KPH, yaitu: (1) Batas kawasan KPH Dolago Tanggunung sulit dikenali di lapangan; (2) Fungsi dan peran KPH Dolago belum dirasakan manfaatnya secara merata di setiap desa sampel; (3) Informasi terkait kebijakan/aturan pemanfaatan lahan di dalam kawasan hutan belum diketahui oleh sebagian besar masyarakat; (4) Peran penyuluh KPH yang tidak berjalan; (5) Kegiatan KPH yang terkait pencegahan dan penanganan konflik masih bersifat insidentil. Beberapa hal yang perlu segera disiapkan terkait pencegahan dan penanganan konflik tenurial di wilayah KPH adalah: (1) peningkatan peran KPH melalui optimalaisasi penyuluhan dan pendampingan lapangan; (2) meningkatkan penguasaan aturan dan kebijakan bagi staf KPH; (3) Mengutamakan mekanisme pencegahan dan penanganan konflik tenurial di dalam program kerja tahunan; (4) Memprioritaskan ragam manfaat KPH bagi masyarakat, dengan membuka akses terhadap pemanfaatan lahan dan hasil hutan kepada masyarakat melalui optimalisasi skema-skema perhutanan sosial (Social forestry). ? |