Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIdentifikasi Zat Pewarna Methanil Yellow Dan Rhodamin B Dalam Jajanan Takjil Di Kelurahan Palu Barat Dan Kelurahan Birobuli Selatan Kota Palu
Nama: MUH NA'IM
Tahun: 2023
Abstrak
Makanan yang sehat adalah makanan yang tidak mengandung senyawa beracun yang dilarang digunakan dalam makanan, seperti pewarna sintetis, pengawet, dan pemanis buatan. Penggunaan methanil yellow dalam makanan dan minuman dilarang oleh peraturan menteri 239 / Menkes / per / V / 85 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang membatasi warna tertentu yang diidentifikasi sebagai senyawa berbahaya dalam obat-obatan, kosmetik, dan makanan. Rhodamin B dan methanil yellow adalah dua contoh pewarna makanan ilegal yang biasa digunakan oleh produsen makanan yang tidak bertanggung jawab. Methanyl yellow dan Rhodamin B sering digunakan sebagai pewarna dalam industri tekstil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya kandungan Methanil yellow dan Rhodamin B pada makanan takjil selama bulan ramadhan. Penelitian ini dilakukan di jalan Sis Aljufri, dan jalan Dewi sartika, penelitian ini menggunakan metode dengan Tes Kit Rhodamin B dan Methanil yellow. hasil uji yang di dapatkan pada pengujian jajanan takjil di bulan Ramadhan di Jl. Sis Aljufri dan Jl. Dewi sartika tidak ditemukan adanya perubahan warna pada sampel yang di uji. Jadi pengujian sampel jajanan takjil yang beredar di kota Palu adalah negatif, tidak terdapat adanya kandungan zat pewarna, Rodamin B dan Methanil yellow pada jajanan takjil.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up