Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Proses Pendistribusian Dan Pemusnahan Obat Pada Instalasi Farmasi RSUD Tora Belo Kabupaten Sigi
Nama: FALENCIES YUDITHIA GOSPEL PAPIA
Tahun: 2020
Abstrak
Distribusi obat merupakan kegiatan penyaluran obat dari tempat penyimpanan obat sampai kepada unit pelayanan kesehatan, untuk memenuhi kebutuhan unit pelayanan kesehatan. Pemusnahan obat merupakan kegiatan penyelesaian terhadap obat-obatan yang tidak terpakai karena kedaluwarsa, rusak, ataupun mutunya sudah tidak memenuhi standar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pendistribusian obat dan pemusnahan obat di Instalasi Farmasi RSUD Tora Belo Kabupaten Sigi. Teknik pengambilan sampel dilakukan secara cross sectional dan retrospektif. Pengambilan data dilakukan dengan observasi dan wawancara, mengumpulkan data dokumen pendistribusian dan pemusnahan obat di RSUD Tora Belo, kemudian hasil wawancara diamati berdasarkan standar peraturan menteri kesehatan republik Indonesia no. 72 tahun 2016, sedangkan data diolah dengan menggunakan analisis indikator distribusi obat. Hasil analisis data dibandingkan dengan standar Depkes (2008), WHO (1993) dan Pudjaningsih (1996). Hasil penelitian menunjukkan kegiatan proses distribusi obat di Instalasi Farmasi RSUD Tora Belo masih di dapati kekurangan yaitu dalam hal pendelegasian tanggung jawab diluar jam kerja belum efektif berdasarkan standar peraturan menteri kesehatan republik Indonesia no. 72 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian. Hasil persentase kesesuaian indikator pada tahap distribusi yang sudah sesuai yaitu indikator persentase kecocokan antara obat dengan kartu stok sebesar 100%, sedangkan indikator yang belum efisien yaitu indikator persentase nilai TOR (Turn Over Ratio) sebesar 2,57 kali, persentase tingkat ketersediaan obat sebesar 20,3 bulan, persentase obat kadaluwarsa dan rusak sebesar 9,86%, persentase stok mati sebesar 13,6%. Kegiatan proses pemusnahan obat di Instalasi Farmasi RSUD Tora Belo Kabupaten Sigi sudah baik berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 72 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian. Kata Kunci : Distribusi Obat; Instalasi Farmasi RSUD Tora Belo; Pemusnahan Obat.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up