JudulAudit Sistem Informasi Penyelesaian Perkara Banding (SIMPEL) Studi Kasus: Pengadilan Tinggi Agama Palu |
Nama: LIZA AMALIA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Audit adalah suatu proses sistematis yang mendapatkan dan mengevaluasi perihal tindakan untuk memastikan kesamaan antara tindakan tersebut dan ketetapan yang telah ada. Dalam prosesnya audit sistem informasi dilakukan dengan cara pengujian terhadap sistem yang ada dalam organisasi dengan tujuan untuk menilai apakah aplikasi/sistem telah berjalan sebagaimana tujuan awal pembangunan. Objek penelitian audit yang digunakan ialah sistem informasi penyelesaian perkara (SIMPEL Banding) dengan menggunakan domain APO, DSS, MEA dengan detail sub domain APO 11 (Manage Quality), APO 12 (Manage Risk), DSS 01 (Manage Operations), DSS 03 (Manage Problem), MEA 3(Monitor, Evaluate and assest Performance and Conformance) pada framework cobit 5. Dari hasil penelitian SIMPEL Banding berada pada tingkat kapabilitas level 4 (Predictible Process) Proses sekarang beroperasi dalam batas yang ditentukan untuk dengan performa yang baik. Namun dalam mengimplementasikan SIMPEL Banding belum menggunakan prosedur yang terstruktur sesuai standar tata kelola IT berdasarkan framework COBIT 5 dan kurangnya dokumen dan efektifitas manajemen dalam mengatur tata kelola IT pada sistem. Oleh karena itu rekomendasi dari hasil audit dapat dijadikan sebagai acuan oleh pihak pengelola untuk meningkatkan sistem tata kelola TI dari SIMPEL Banding. Kata Kunci: Audit, Cobit 5, MEA, DSS, APO, SIMPEL Banding |