Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulRANCANG BANGUN SISTEM PAKAR PEMBAGIAN HARTA WARIS SESUAI SYARI'AT ISLAM BERBASIS ALGORITMA FORWARD CHAINING
Nama: VIDIAH
Tahun: 2022
Abstrak
Waris dalam bahasa Arab adalah Faraid yang merupakan bentuk jamak dari al-faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing (Firdaweri, 2015). Meskipun mayoritas muslim, nyatanya kebanyakan umat islam di Indonesia tidak memahami bagaimana cara membagi waris menurut islam disebabkan kompleksitasnya sehingga kerap menimbulkan perselisihan/persengketaan sesama anggota keluarga yang dapat memicu terjadinya tindakan kriminal bahkan sampai pembunuhan (Tirkaamiasa & Usino, 2015). Sehingga untuk menghindari terjadinya permasalahan tersebut, dibutuhkan sebuah sistem pakar yang dapat melakukan pembagian waris sesuai syari’at islam dengan menggunakan metode forward chaining. Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini ialah data pembagian waris yang terdiri dari 22 kedudukan waris yang menghasilkan 63 aturan pembagian waris dan 18 putusan waris untuk data pengujiannya. Sistem ini dibuat dengan menerapkan 3 metode pengujian yakni pengujian fungsionalitas sistem (blackbox testing), akurasi sistem (confusion matrix) dan kepuasan user. Dimana hasil pengujian yang didapatkan pada tiap metode pengujian yakni 100% pada pengujian fungsionalitas dengan menggunakan metode blackbox testing, 98% pada pengujian akurasi dengan menggunakan metode confusion matrix dan memenuhi kepuasan user dengan baik dengan dimensi paling dominan pada dimensi akurasi dan format sistem pada kepuasan user. Kata Kunci : Waris, Sistem Pakar, Forward Chaining.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up