JudulPARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP KAWASAN LINDUNG (RUANG TEBUKA HIJAU) KELURAHAN BALAROA PADA KECAMATAN PALU BARAT DI KOTA PALU |
Nama: AANG FRANSISKO |
Tahun: 2025 |
Abstrak Aang Fransisko (F23119025) dengan judul skripsi “Partisipasi Masyarakat Terhadap Kawasan Lindung (Ruang Tebuka Hijau) Kelurahan Balaroa Pada Kecamatan Palu Barat di Kota Palu” di bimbing oleh Rusli dan Deltri Dikwardi Eisenring Indikasi ketidaksesuaian peruntukan ruang dengan kondisi eksisting pemanfaatan lahan terhadap kawasan lindung. Hal ini disebabkan oleh intervensi masyarakat terhadap pemanfaatan ruang yang ada pada kawasan lindung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat terhadap kebijakan penataan ruang serta permasalahan pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi pada kawasan lindung dan bagaimana tingkat partisipasi masyarakat terhadap kawasan lindung. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan beberapa informan kunci sebagai alat untuk menggambarkan atau mendeskripsikan fakta yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat terhadap kawasan lindung. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, dan tahap analisis data kualitatif yakni pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang pada kawasan lindung terjadi karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat dan kondisi huntap balaroa yang telah dibuat mengalami kerusakan sehingga tidak layak huni. Adapun tingkat partisipasi masyarakat terhadapa kawasan lindung tergolong kedalam tingkatan penghargaan/tokenisme (Degree of Tokenism) serta bentuk partisipasi masyarakatnya merupakan bentuk tidak nyata yaitu informasi, konsultasi dan partisipasi pasif. Sementara itu strategi peningkatan Partisipasi Masyarakat terhadap kawasan lindung di Kelurahan Balaroa dapat dirumuskan melalui pendekatan yang lebih interaktif dan partisipatif untuk mengajak masyarakat ikut dalam berpartisipasi terhadap kawasan lindung. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Pelanggaran Pemanfaatan ruang, dan Kawasan Lindung |