Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulARAHAN PEMANFAATAN LAHAN DI PESISIR PANTAI KECAMATAN MANTIKULORE
Nama: ARMELIA ANATASYA
Tahun: 2024
Abstrak
Wilayah pesisir pantai Kecamatan Mantikulore merupakan salah satu kecamatan yang terdampak bencana alam tsunami yang terjadi pada 28 september 2018 yang mengakibatkan terjadinya kerusakan alam dan infrastruktur perkotaan serta banyaknya korban jiwa, pemanfaatan alam wilayah pesisir pantai Kecamatan Mantikulore tahun 2018 masih didominasi oleh penggunaan lahan Kawasan wisata, permukiman, penggaraman hingga sektor perdagangan dan jasa tentunya tidak sesuai dengan arahan pemanfaatan lahan yang telah disusun pemerintah, hal ini tentunya menimbulkan permasalahan baru bagi Kawasan pesisir pantai tersebut karena sempadan pantai teluk palu yang merupakan zona rawan bencana 4 sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan zonasi tersebut. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian Kuantitatif dengan metode deskripsi yang penjabaran dari hasil analisis, kemudian menggunakan analisis Overlap atau tumpeng tindih pada peta penggunaan lahan, zona rawan bencana dan 5 parameter dalam menentukan kesesuaian lahan di pesisir pantai Kecamatan Mantikulore sehingga hasil analisis tersebut dapat dikembangkan dalam menentukan arahan pemanfaatan lahan di pesisir pantai Kecamatan Mantikulore. Hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan tingkat kelas kesesuaian lahan di bagi menjadi tiga klasifikasi kelas kesesuaian lahan permukiman yaitu kelas I: Sesuai, untuk lahan yang masuk di ZRB 1 (bencana rendah) seluas 48,87 hektar dan pada ZRB 2 (bencana sedang) seluas 31.09 hektar. Kelas II: Cukup sesuai, untuk lahan yang masuk pada ZRB 1 (bencana rendah) seluas 41.59 hektar, kemudian di ZRB 2 (bencana sedang) seluas 12.66 hektar, dan di ZRB 4 seluas 2.26 hektar. Kelas III: Tidak sesuai, untuk lahan yang masuk pada ZRB 1 (bencana rendah) seluas 1.08 hektar, kemudian di ZRB 2 (bencana sedang) seluas 0.04 hektar, dan di ZRB 4 seluas 102.45 hektar. Arahan Pemanfaatan Lahan Kawasan pesisir Kecamatan Mantikulore ditentukan Berdasarkan peraturan daerah Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu Tahun 2010 – 2030 dan analisis kesesuaian lahaxn maka arahan pemanfaatan lahan yaitu sebagai, Kawasan Permukiman yang terdiri dari, Sarana kesehatan, sarana penunjang pariwisata, sarana pemerintahan dan kawasan permukiman; Sempadan Pantai 100m yang terdiri dari, Penggaraman talise, ruang terbuka hijau, dan sempadan pantai 100m; Sempadan Sungai yang terdiri dari, Sungai dan sempadan sungai. Kata Kunci: Wilayah Pesisir, Pemanfaatan Lahan, Kesesuaian Lahan, Kec.Mantikulore

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up