JudulLokasi Potensial Untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Di Kelurahan Petobo Kota Palu |
Nama: ROS INDAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak Ros Indah, (F23117007), Tahun 2024 “Lokasi Potensial untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Kelurahan Petobo Kota Palu” Dibimbing oleh Ir. Iwan Setiawan Basri, ST. M.Si. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lokasi potensial ruang terbuka hijau publik pada kelurahan petobo. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang tersebut, Setiap kota memiliki RTH paling sedikit 30%, dimana proporsi RTH publik paling sedikit 20?n RTH privat 10%. metode penelitian yang digunakan dalam menentukan lokasi potensial Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah metode deskriptif kuantitatif. Penelitian kuantitatif merupakan metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistic (Sugiyono, 2017). Dan menggunakan Overlay peta pada aplikasi arcGis. Hasil analisis ini berupa titik lokasi lahan yang memiliki tiga kelas kesesuaian. Lokasi area terbuka yang memiliki kelas sesuai dan cukup sesuai kemudian akan divalidasi dengan cara observasi dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Keluraan Petobo. Kelurahan Petobo memiliki 17% RTH. Dari hasil analisis lokasi potensial telah ditentukan 2 titik yang sesuia dengan presentasi 3,5%, artinya Kelurahan Petobo telah memenuhi 20% RTH Publik. Kesimpulannya, Hasil observasi terkait RTRW dan kondisi eksisting menghasilkan 2 titik lahan yang potensial untuk dikembangkan menjadi RTH Publik. Lokasi ini memiliki kelas kesesuaian sesuai sehingga dapat teridentifikasi terkait kepadatan, kelerengan, penggunaan lahan dan aksesibilitas. presentase RTH sebesar 3,5%. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau untuk mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Kata Kunci: Lokasi Potensial, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik |