JudulKonsep Penataan Ruang Perdesaan Berbasis Konsolidasi Lahan Di Desa Mekar Baru Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala |
Nama: SITI MEYZARAH VAMILYA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Siti Mayzara Vamelya (F 231 16 116) “Konsep Penataan Ruang Perdesaan Berbasis Konsolidasi Lahan Di Desa Mekar Baru Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala” dibimbing oleh Ir. H. Sarifuddin , M.T. Konsolidasi lahan Perdesaan merupakan salah satu model pembangunan yang berkaitan dengan penyediaan lahan untuk prasarana jalan dan fasilitas umum dengan mengikutsertakan partisipasi aktif masyarakat dan pihak swasta, serta sebagai wujud nyata dalam pelaksanaan fungsi sosial atas lahan, dan mewujudkan lingkungan permukiman yang ATLAS (Aman, Tertib, Lancar, dan Sehat). Adapun tujuan dan sasaran dalam penelitian ini terkait analisis perhitungan penyediaan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana, Mengidentifikasi penataan ruang perdesaan berbasis konsolidasi lahan di Desa Mekar Baru Kecamatan Banawa Tengah, serta Mengetahui konsep penataan ruang perdesaan berbasis konsolidasi lahan di Desa Mekar Baru Kecamatan Banawa Tengah Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan menggunakan aplikasi ArcGis sebagai alat untuk mengelola data secara spasial terhadap konsep penataan ruang berdasarkan standar penyediaan fasilitas prasarana jalan dan sungai dan rekomendasi penataan ruang perdesaan berbasis konsolidasi lahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua jenis jalan yaitu jalan arteri sekunder dengan lebar jalan 11 meter dengan lebar saluran 1,5 meter, dan jalan lingkungan sekunder yang mempunyai lebar jalan 6,5 meter dengan lebar saluran 0,75 meter serta mengikuti standar peraturan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dan PP nomor 38 tahun 2011 tentang sungai. Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP) pada peserta konsolidasi lahan Desa Mekar Baru seluas 0,12 Ha Serta Tanah Pengganti Biaya Pembangunan (TPBP) seluas 0,018 Ha. Adapun Kesimpulan dalam penelitian Konsep Penataan Ruang Perdesaan Berbasis Konsolidasi Lahan Di Desa Mekar Baru Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala yaitu dalam proses analisis mengacu terhadap peraturan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dan PP nomor 38 tahun 2011 tentang sungai serta berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah serta masyarakat sehingga dalam proses pemanfaatan ruang menjadi lebih tertata. Kata Kunci : Konsolidasi Lahan, Penataan Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pertumbuhan Penduduk. |