JudulEVALUASI PEMANFAATAN RUANG PUSAT KOTA TERPADU MANDIRI (KTM)BUNGKU DI KABUPATEN MOROWALI |
Nama: AKBAR MAENJE |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK AKBAR MAENJE, (F231 16 054) “Evaluasi Pemanfaatan Ruang Pusat Kota Terpadu Mandiri (KTM) Bungku Di Kabupaten Morowali” di Bimbing oleh AZIZ BUDIANTA Bagian Wilayah Perkotaan Bungku Tengah secara fisik terus mengalami perkembangan yang pesat. Fenomena perubahan fungsi ruang yang terjadi cenderung pada lahan datar yang merupakan Kawasan Pusat Kota Terpadu mandiri (KTM) yang menjadi penunjang Pelayanan Bagi penduduk perkotaan Bungku Tengah. Permasalahan tersebut menunjukan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pusat kota terpadu mandiri (KTM) Bungku terhadap RTR Kawasan Pusat KTM dan RDTR BWP Bungku. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang Pusat KTM Bungku dan faktor-faktor yang mempengaruhi penyimpangan pemanfaatan ruang Pusat KTM Bungku terhadap RTR Kawasan Pusat KTM dan RDTR BWP Bungku Tengah. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini hanya memanfaatkan hasil observasi peta pemanfaatan ruang aktual dan peta rencana block plan pada rencana tata letak pusat KTM sebagai instrumen pembantu untuk mengetahui tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang pusat kota terpadu mandiri. Hasil penelitian menunjukan peta block plan awal rencana pusat kota terpadu mandiri dengan kondisi aktual pengunaan lahan di pusat kota terpadu mandiri yang sudah di manfaatkan untuk sarana pemerintahan, pendidikan, pertahanan keamanan dan perumahan tidak sesuai disebapkan adanya peraturan-peraturan zonasi menjadi alat pengendalian yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap blok. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penyimpangan pemanfaatan ruang pusat kota terpadu mandiri (KTM) Bungku, pada penelitian ini disebapkan oleh Substansi peraturan zonasi menjadi alat pengendalian yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap blok dan zona peruntukan berdasarkan arahan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana blok dan atau zona peruntukan yang menjadi acuan ditetapkan melalui rencana rinci tata ruang. Kata Kunci : Evaluasi, Pemanfaatan Ruang, Kota Terpadu Mandiri (KTM) |