Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulRUMAH SINGGAH ANAK JALANAN DI KOTA PALU
Nama: FADI.D
Tahun: 2021
Abstrak
Anak adalah amanah dan juga karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi (Sri Widoyati Soekito, 2002: 76), Dimana anak adalah amanah tunas, potensi dan generasi penerus perjuangan dan cita-cita bangsa dalam pemenuhan hak-hak anak, seperti perlindungan hak-hak hidupnya untuk tumbuh kembang dan berprestasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, perlindungan dari tindak kekersan dan diskriminasi. Dalam UUD 1945 pasal 34 tegas dinyatakan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap perlindungan, pemeliharaan dan pembinaan anak, termasuk di anak terlantar. Didalam pasal 28B UUD 1945 pasal 2 juga disebutkan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, termasuk didalamnya anak terlantar.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up