Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKajian Kebutuhan Fasilitas Zona Selamat Sekolah (Zoss) Pada Ruas Jalan Dewi Sartika (Studi Kasus : SMP Negeri 6 Palu Dan SMA Negeri 3 Palu)
Nama: MEDINAH WIRDA MADANI
Tahun: 2025
Abstrak
Zona Selamat Sekolah (ZoSS) merupakan program inovatif dari pemerintah dalam bentuk zona kecepatan berbasis waktu yang dapat digunakan untuk mengatur kecepatan kendaraan di area sekolah. Penerapan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) dilakukan untuk melindungi pejalan kaki khususnya pelajar dari kecelakaan lalu lintas dimana kendaraan yang berada di dalam zona sekolah harus berkendara dengan kecepatan rendah untuk mengantisipasi gerakan yang bersifat spontan dan tak terduga yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kebutuhan fasilitas zona selamat sekolah di ruas Jalan Dewi Sartika terutama pada SMP Negeri 6 Palu dan SMA Negeri 3 Palu. Metode yang digunakan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No: SK.3236/AJ.403/DRJD/2006 tentang Uji Coba Penerapan Zona Selamat Sekolah. Analisa data dilakukan dengan statistik distribusi normal (uji Z), dengan membandingkan nilai Zhitung dan Ztabel untuk perilaku penyeberang, perilaku pengantar, dan kecepatan kendaraan. Selain itu, dilakukan juga analisa terkait kebutuhan fasilitas pejalan kaki pada kawasan sekolah tepatnya pada ruas Jalan Dewi Sartika. Dari hasil analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa kondisi pada SMP Negeri 6 Palu dan SMA Negeri Palu belum selamat sehingga perlu diterapkan zona selamat sekolah di kedua sekolah tersebut. Dari hasil analisis, maka desain fasilitas Zona Selamat Sekolah (ZoSS) untuk SMP Negeri 6 Palu dan SMA Negeri 3 Palu yang sesuai dengan kondisi jalan adalah 2/2UD-25, dengan tipe jalan 2 lajur tak terbagi 2/2-TT, jarak pandang henti 50-85 meter, batas kecepatan zona selamat sekolah (ZoSS) 25 km/jam, panjang zona selamat sekolah 150 meter dengan kebutuhan fasilitas zona selamat sekolah (ZoSS) ialah marka marka zona selamat sekolah (ZoSS), zebra cross, rambu-rambu lalu lintas, marka zigzag warna kuning, pemandu penyeberang, dan untuk kebutuhan tambahan adalah pita penggaduh, serta APILL pelikan dan trotoar.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up