JudulKAJIAN KONFLIK LAHAN KEGIATAN PERTAMBANGAN DALAM KAWASAN HUTAN (STUDI KASUS PADA AREAL IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN) DI KABUPATEN MOROWALI |
Nama: ZULVIANI |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Zulviany – E 202 18 003 Kajian Konflik Lahan Kegiatan Pertambangan Dalam Kawasan Hutan (Studi Kasus Pada Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) di Kabupaten Morowali, dibimbing oleh Dr. Ir. Golar, S.Hut., M.Si. dan Dr. Ir. Isrun, SP., M.P. Permasalahan konflik tenurial dan status kawasan hutan pada dasarnya merupakan dua elemen yang tidak dapat terpisahkan. Istilah tenurial mencakup substansi dan jaminan atas hak. Sebagai sumberdaya publik, hak tenurial terhadap hutan mencakup hak akses, hak pakai, hak eksklusif dan hak pengalihan. Penelitian mendeskripsikan kronologis konflik lahan pada kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan (Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT. Mahligai Artha Sejahtera) dan mengidentifikasi faktor dominan penyebab konflik serta upaya penyelesaiannya. Data penelitian bersumber dari informasi masyarakat, representasi PT. Mahligai Artha Sejahtera serta pihak yang terkait. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui pendekatan studi kasus yang dipadukan dengan kajian sejarah dan fakta lapangan. Data dalam penelitian ini dikumpulkan mulai bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020. Penelitian ini menjelaskan bahwa telah terjadi klaim masyarakat atas lahan yang berubah fungsi menjadi kawasan hutan, yang awalnya berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Di sisi lain, PT. Mahligai Artha Sejahtera telah memperoleh izin persetujuan, izin kelayakan lingkungan, serta Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diperoleh dari pemerintah setempat (Bupati) serta memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Situasi ini mengakibatkan terjadinya konflik tenurial antara masyarakat, pemerintah daerah dan perusahaan. Dibutuhkan penyelesaian sengketa lahan melalui revisi RTRWP/K dan melalui proses penyelesaian pengukuhan kawasan hutan. Kata Kunci : Konflik, Perubahan Fungsi Kawasan. |