Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulEKSISTENSI DPR-RI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA PERUBAHAN UUD 1945 (STUDI PERBANDINGAN DPR-RI PADA MASA TAHUN PEMERINTAHAN PRESIDEN SUSILO 10 BAMBANG YUDHOYONO DENGAN MASA 10 TAHUN PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKO WIDODO)
Nama: ABD. RASYID
Tahun: 2026
Abstrak
Penelitian ini menganalisis eksistensi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945, dengan membandingkan dua era pemerintahan: Susilo Bambang Yudhoyono (SBY, 2004-2014) dan Joko Widodo (Jokowi, 2014-2024). Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis, dan komparatif untuk mengkaji transformasi peran dan fungsi DPR-RI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen UUD 1945 telah memperkuat kedudukan konstitusional DPR-RI melalui Pasal 20 ayat (1) yang menetapkan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang, serta Pasal 20A yang memberikan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam implementasinya. Era SBY menunjukkan DPR yang lebih independen dengan konstelasi politik seimbang, aktif menggunakan hak pengawasan, dan proses legislasi yang deliberatif meski lambat. Sebaliknya, era Jokowi ditandai oleh koalisi gemuk (74% kursi DPR) yang menghilangkan fungsi oposisi, peningkatan produktivitas legislasi secara kuantitatif namun penurunan kualitas, serta melemahnya fungsi checks and balances. Perubahan ini dipengaruhi faktor internal (komposisi politik, desain kelembagaan, kapasitas anggota) dan eksternal (kontrol sosial, polarisasi media, sistem pemilu). Implikasinya adalah menurunnya kepercayaan publik dan kualitas demokrasi. Penelitian merekomendasikan reformasi regulasi, penguatan kelembagaan, mendorong oposisi efektif, transparansi, dan reaktivasi fungsi pengawasan untuk memperkuat peran DPR-RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kata Kunci: DPR-RI, amandemen UUD 1945, checks and balances, fungsi legislasi, fungsi pengawasan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

#