Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DITINJAU DARI ASAS KEPASTIAN DAN ASAS KEMANFAATAN (STUDI PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN)
Nama: ALFAN MUFRODY
Tahun: 2026
Abstrak
Alfan Mufrody, D102 24 040, Implementasi Tanda Tangan Elektronik pada Penyelesaian Perkara Perdata Ditinjau dari Asas Kepastian dan Asas Kemanfaatan (Studi Pengadilan Negeri Banjarmasin), Dibimbing oleh Prof. Dr. H. Sutarman Yodo, S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Aswar Rowa, S.H., M.H. sebagai Pembimbing. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah hukum pembuktian perdata melalui pengakuan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah. Pengaturannya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksananya, namun belum diikuti pengaturan teknis dalam hukum acara perdata terkait standar pembuktian, verifikasi, dan penilaian kekuatan bukti. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan di Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui studi lapangan dengan teknik wawancara terhadap hakim serta didukung oleh studi pustaka. Tujuan penelitian menganalisis kedudukan dan kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik serta merumuskan konstruksi normatif ideal untuk mewujudkan kepastian hukum dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik telah dipersamakan dengan tanda tangan konvensional sepanjang memenuhi syarat autentikasi dan integritas data. Namun, belum terdapat standar baku dalam penilaian kekuatan pembuktiannya, sehingga bersifat relatif dan bergantung pada penafsiran hakim yang berpotensi menimbulkan ketidaksamaan penerapan hukum. Selain itu, belum ada pengaturan rinci mengenai klasifikasi tanda tangan elektronik, mekanisme verifikasi, dan peran keterangan ahli. Kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan norma yang menyebabkan implementasi tanda tangan elektronik belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum, meskipun memiliki kemanfaatan dalam efisiensi peradilan. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa implementasi tanda tangan elektronik dalam perkara perdata masih menghadapi kekosongan pengaturan pada hukum acara. Diperlukan penguatan konstruksi normatif yang lebih teknis dan sistematis agar tidak hanya memberikan kemanfaatan, tetapi juga menjamin kepastian hukum secara konsisten. Kata Kunci: Tanda Tangan Elektronik, Pembuktian Perdata, Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Hukum Acara Perdata.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

#