Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERUBAHAN KEWENANGAN PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) DALAM PERSPEKTIF KEADILAN LINGKUNGAN
Nama: MOH.HARIS PRATAMA
Tahun: 2025
Abstrak
Moh Haris Pratama (D 102 23 096) Perubahan Kewenangan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dalam Perspektif Keadilan Lingkungan. Dibimbing Oleh Bapak Syamsuddin Baco, Selaku Pembimbing Utama Dan Bapak Suardi Dg. Mallawa, Selaku Pembimbing Anggota. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan kewenangan tersebut dalam perspektif keadilan lingkungan, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup, partisipasi masyarakat, dan hak-hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan lokasi studi di Sulawesi Tengah, penelitian ini menyoroti bagaimana perubahan kewenangan IUP bertentangan dengan semangat desentralisasi dan prinsip keadilan lingkungan, serta cenderung memperkuat posisi korporasi dibandingkan perlindungan hak masyarakat dan keberlanjutan ekologi. Hasil penelitian ini Proses perizinan yang semakin jauh dari jangkauan masyarakat melemahkan prinsip keadilan prosedural dan mempersempit ruang representasi publik, khususnya bagi kelompok rentan di tingkat lokal. Di sisi lain, melemahkan daerah-daerah menjadi tidak efektif karena minimnya kewenangan substantif dalam pengawasan maupun pengambilan keputusan, yang memperdalam ketimpangan akses dan kontrol terhadap sumber daya alam. Masyarakat Lokal, Hukum Adat, dan Pemerintahan Daerah lebih mengenal wilayahnya sendiri. Permasalahan lingkungan di Sulawesi Tengah, berhubungan dengan aspek pengelolaan, pengawasan, dan akuntabilitas. Meskipun regulasi nasional dan daerah telah mengatur kewenangan serta perlindungan lingkungan, implementasi di lapangan masih lemah akibat rendahnya kapasitas, koordinasi yang tidak efektif, serta ketimpangan kewenangan antara pusat dan daerah pasca-berlakunya kebijakan yang memperkuat sentralisasi perizinan. Dampaknya, terjadi kerusakan lingkungan yang meluas, pelanggaran hak masyarakat adat dan petani, serta minimnya partisipasi publik dalam pengawasan dan pengambilan keputusan. Selain itu, mengancam keberlangsungan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat jangka panjang, serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan antargenerasi. Penelitian ini menegaskan bahwa perubahan kewenangan IUP tidak hanya mengabaikan prinsip partisipasi publik dan desentralisasi, tetapi juga memperlemah perlindungan hukum atas hak masyarakat terhadap lingkungan yang bersih dan sehat. Merekomendasikan penguatan kembali peran pemerintah daerah serta jaminan perlindungan hukum bagi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertambangan yang adil dan berkelanjutan. Keywords: Izin Usaha Pertambangan; Keadilan Lingkungan; Sentralisasi Kewenangan; Otonomi Daerah; Tata Kelola Pertambangan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up