JudulPENCEGAHAN PEREDARAN BENIH KAKAO ILEGAL MELALUI SERTIFIKASI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN ATAU PETANI |
Nama: GINA OLINDAH TAJANG |
Tahun: 2025 |
Abstrak GINA OLINDAH TAJANG., S.H (D 102 23 092), Pencegahan Peredaran Benih Kakao Ilegal Melalui Sertifikasi Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen Dan Atau Petani. Dibimbing Oleh Bapak Abdul Wahid, Selaku Pembimbing Utama, Dan Bapak Kamal, Selaku Pembimbing Anggota. Penelitian ini membahas pencegahan peredaran benih kakao ilegal sebagai bentuk perlindungan konsumen dan petani di Indonesia. Fokusnya adalah efektivitas sertifikasi benih dalam menjamin kualitas, keaslian, dan mengurangi dampak negatif dari benih ilegal yang dapat menurunkan produktivitas, menyebarkan penyakit, serta menimbulkan kerugian ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2015, penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan hukum empiris melalui kajian data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan lemahnya pengawasan, kurangnya pemahaman petani tentang manfaat sertifikasi, serta daya tarik harga murah benih ilegal sebagai tantangan utama. Untuk mengatasinya, diperlukan sosialisasi intensif kepada petani, pengawasan ketat di seluruh rantai pasokan, penegakan hukum yang tegas, serta pemberian insentif bagi petani yang menggunakan benih bersertifikat. Upaya pencegahan ini penting untuk mendukung praktik agrikultur berkelanjutan, melindungi hak petani, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat daya saing kakao Indonesia di pasar global. Kata Kunci: Pencegahan, Benih Kakao Ilegal, Hukum Pidana |