JudulPERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE |
Nama: TRIMURIANI MT. LAGANDJA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Trimuriani Mt. Lagandja (Stb : D 102 23 090) Judul Tesis: Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Dengan Pendekatan Restorative Justice. supervised by Abdul Wahid dan Kamal.Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanah peran kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice dan bagaimana penanganan penyelesaian tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice. Permasalahan tersebut akan dijawab dengan menggunakan metode penelitian normative. Berdasarkan hasil penelitian bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan terkait peran kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice khususnya pada penyalahguna dan korban penyalahgunaan, dinilai memiliki efektivitas yang cukup baik sebab keadilan restoratif di Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Setidaknya ditemukan ada lima asas keadilan restoratif yakni keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penanganan penyelesaian tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice merupakan gagasan yang dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Setelah implementasikan pedoman tersebut, menunjukkan tren positif dalam penerapan restorative justice di perkara narkotika. Sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Kata Kunci: Peran Kejaksaaan, Tindak Pidana Narkotika, Restorative Justice. |