Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA BAGI ENDORSER ATAS KEGIATAN MEMBERIKAN INFORMASI IKLAN KOSMETIK DI INSTAGRAM SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
Nama: ANDY KHALIDA LEMBAH
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK: Andy Khalida Lembah, Pertanggungjawaban hukum pidana bagi endorser atas kegiatan memberikan informasi iklan kosmetik di instagram sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia (D102 23 087) Saat ini banyak informasi tentang kosmetik dalam bentuk iklan maupun dengan menggunakan endorsement salah satu artis terkenal, sebagai bentuk strategi pemasaran. Hal ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha kosmetik untuk mempromosikan produknya agar lebih banyak terjual, dan hal ini sangat memberikan kemudahan bagi tiap orang mendapatkan produk kosmetik untuk merawat kulitnya. Namun masyarakat sering lupa tentang dampak dari setiap kosmetik tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum endorseratas kegiatan memberikan informasi iklan kosmetik dimedia sosial sebagai bentuk pemenuhan ham dibidang Kesehatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum pidana bagi endorsement atas kegiatan periklanan kosmetik di media sosial yang merugikan masyarakat (2) Apakah bentuk pertanggungjawaban hukum pidana pada endorsement dapat memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia dibidang kesehatan?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pihak yang seharusnya digugat oleh konsumen dalam endors pada kasus ini adalah pelaku usaha, kecuali jika endorser menyampaikan iklan atau promosi yang dilakukan tidaksesuai dengan peraturan perundang-undangan maka dapat mengajukan gugatan. Pertanggungjawaban hukum pidana, seorang pelaku usaha dan endorcer dapat dimintai pertanggungjawabannya ketika memenuhi unsur tindakan melawan hukum, mampu bertanggung jawab,terdapat kesalahan (schuld) atau dikarenakan kealpaan (culpa). Endorcer dapat dikenai pertanggungjawabannya apabila menyebarkan berita bohong dan menyesatkan ataupun mengandung pelanggaran kesusilaan maka dikenai hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta dikenakan sanksi pidana sesuai dengan KUHPidana.Endorcer juga dapat dikenai pertanggungjawaban apabila mempromosikan sediaan farmasi dalam hal ini kosmetik yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan khasiat , dan mutu maka dikenai sanksi pidana paling lama 12 (Dua belas) tahun serta denda 5 (lima) miliar rupiah. Dalam penelitian ini juga tidak ditemukan bahwa hak-hak konsumen merupakan salah satu jenis Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dilindungi. Tidak hanya dilindungi oleh hukum nasional saja, melainkan HAM telah menjadi perhatian dunia internasional dalam penegakannya. Dengan adanya UUPK diharapkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum, baik bagi konsumen maupun bagi pelaku usaha. Kata kunci: (Pertanggungjawaban pidana, endorser, informasi iklan di Instagram, hak asasi manusia).

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up