JudulPERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK KREDITUR ATAS PENYITAAN OBJEK HAK TANGGUNGAN YANG TERBUKTI DARI TINDAK PIDANA KORUPSI |
Nama: DESI OKTAFIANI |
Tahun: 2025 |
Abstrak Desi Oktafiani, D10223082, Perlindungan Hukum Bagi Bank Kreditur atas Penyitaan Objek Hak Tanggungan yang Terbukti dari Tindak Pidana Korupsi, Pembimbing 1 : Dr. Syachdin, S.H., M.H, Pembibing II : Dr. Kamal, S.H., M.H. ABSTRAK Perlindungan hukum bagi bank sebagai kreditur atas penyitaan objek hak tanggungan yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi merupakan isu penting dalam keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan negara dalam pemulihan aset. ketidakseimbangan dalam implementasi hukum dapat berpotensi merugikan bank yang bertindak dengan itikad baik. oleh karena itu, diperlukan mekanisme hukum yang jelas dan proporsional dalam pembagian hasil lelang, sehingga negara dapat memulihkan keuangan yang dirugikan tanpa mengabaikan hak kreditur. Tujuan peneltian ini untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum dan hak tanggungan terhadap objek jaminan yang berasal dari tindak pidana korupsi serta penerapan hukum jika ditinjau dari asas kepastian hukum dan asa keadilan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang mana bertujuan untuk mengkaji permasalahan. Hasil Penelitian ditemukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan, bank berhak mengeksekusi jaminan, namun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi negara kewenangan untuk menyita dan merampas aset tersebut guna mengganti kerugian negara. Selain itu, KUH Perdata dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang mengatur mekanisme pelelangan yang harus transparan dan adil. Dalam kesimpulan akhirnya, negara memiliki prioritas lebih tinggi dalam memperoleh aset hasil korupsi karena terkait dengan pemulihan keuangan negara yang dirugikan, namun kreditur tetap harus diberikan bagian yang adil dari hasil lelang jika mereka tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Kata Kunci : Bank, Hak Tanggungan; Perlindungan Hukum; Tindak Pidana Korupsi. |