Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP DELIK PERS SEBAGAI LEX SPECIALIS DAN IMPLIKASINYA PENERAPAN ASAS LEGALITAS BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP HAM
Nama: IIN ANGRAENI
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Iin Angraeni (D10223081), Konstruksi Hukum Terhadap Delik Pers Sebagai Lex Specialis Dan Implikasinya Penerapan Asas Legalitas Berdasarkan Prinsip Prinsip Hak Asasi Manusia. Dibimbing Oleh Bapak Hamdan Rampadio Selaku Pembimbing Utama Dan Bapak Kamal Selaku Pembimbing Anggota. Konstruksi hukum terhadap delik pers sebagai lex specialis menegaskan bahwa sengketa yang timbul akibat pemberitaan pers harus diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui ketentuan hukum pidana umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tujuan peneltian ini Untuk Mengetahui Kedudukan Delik Pers Dalam System Hukum Diindonesia Sebagai Lex Specialis dan Implikasinya Penerapan Asas Legalitas Terhadap Hukum Pidana Umum serta penyelesaian delik Pers Sesuai Dengan UU No 40 Tahun1999 Tentang Pers Dan Bagaimana Peran Dewan Pers. Pendekatan penelitian ini adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Kedudukan delik pers dalam pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih belum mampu sepenuhnya mengakomodasi berbagai permasalahan yang muncul, terutama akibat adanya kesalahpahaman mengenai apakah UU Pers bersifat lex specialis atau tidak. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) yang mengatur tentang hak jawab belum dapat diterapkan secara efektif dalam menyelesaikan sengketa pers. Undang-Undang Pers juga belum dapat sepenuhnya diberlakukan sebagai lex specialis karena masih banyak aspek delik pers yang tidak diatur secara komprehensif di dalamnya. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa pemberitaan pers dilakukan melalui berbagai jalur, baik melalui Hukum Administrasi Negara (sanksi administratif terhadap pemilik media), Hukum Pidana (melalui proses penyelidikan hingga pengadilan), maupun melalui mekanisme di luar pengadilan, seperti Dewan Pers, negosiasi, mediasi, konsiliasi, fasilitasi, hingga arbitrase. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta komitmen dalam menempatkan UU Pers sebagai dasar utama dalam menangani delik pers guna menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers. Keywords: Asas Legalitas, Delik Pers, Lex Specialis, Prinsip Ham

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up