JudulPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEJAHATAN MONEY LAUNDERING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA |
Nama: MOHAMAD DEVAN |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku money laundering dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan fokus pada dua aspek utama: analisis peraturan dan konsep pertanggungjawaban pidana berdasarkan doktrin hukum pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis untuk mengeksplorasi kompleksitas tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana money laundering di Indonesia telah mengalami evolusi signifikan, terutama melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Undang-undang ini memperluas subjek hukum mencakup orang perseorangan dan korporasi, memperkenalkan pembalikan beban pembuktian terbatas, dan mengakui money laundering sebagai tindak pidana berdiri sendiri. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan kompleks seperti pembuktian mens rea, struktur korporasi yang rumit, dan koordinasi lintas lembaga. Dari perspektif doktrin hukum pidana, penelitian mengidentifikasi perkembangan konseptual pertanggungjawaban pidana money laundering yang meliputi berbagai doktrin inovatif seperti willful blindness, collective knowledge, risk-based liability, dan moral complicity. Doktrin-doktrin ini memperluas cakupan pertanggungjawaban di luar pelaku langsung, mengakomodasi kompleksitas pencucian uang modern dalam konteks teknologi digital dan struktur korporasi global. Penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana money laundering memerlukan pendekatan komprehensif yang melampaui model tradisional, dengan fokus pada pencegahan, penelusuran aset, dan kerja sama internasional. Rekomendasi utama mencakup penguatan kapasitas penegak hukum, adaptasi terhadap perkembangan teknologi, dan pengembangan kerangka hukum yang responsif terhadap kompleksitas kejahatan keuangan kontemporer. Kata kunci: money laundering, pertanggungjawaban pidana, sistem peradilan pidana, doktrin hukum pidana, pencucian uang |