Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKONSTRUKSI HUKUM PEMBUKTIAN KEABSAHAN HARTA KEKAYAAN PARTAI POLITIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN
Nama: MAB'UD
Tahun: 2025
Abstrak
MAB’UD (STB : D 102 23 077) Judul Tesis: Konstruksi Hukum Pembuktian Keabsahan Harta Kekayaan Partai Politik Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. supervised by Abdul Wahid dan Kamal. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanah keabsahan harta kekayaan pengurus partai politik kaitannya dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban harta kekayaan pengurus partai politik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa keabsahan harta kekayaan pengurus partai politik kaitannya dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan bahwa sudah tepat pembayaran Iuran Wajib Bulanan yang diserahkan ke DPD PKPB Provinsi Sulawesi Tengah dan DPP PKPB merupakan Hak Partai untuk dipergunakan guna kebutuhan dalam menjalankan program partai; Iuran Wajib Bulanan merupakan Dana Wajib yang dibebankan kepada para kader partai dan digunakan demi kepentingan pelaksanaan program Partai. penggunaan dan pengelolaan Iuran Wajib Bulanan oleh DPD PKPB Provinsi Sulawesi Tengah sudah sesuai dengan Peraturan Partai Tentang Iuran Wajib Bulanan untuk disetorkan ke rekening Partai untuk dipergunakan demi pelaksanaan program Partai. Terdakwa tidak dapat dibebani tanggungjawab hukum sebagai pelaku tindak pidana penggelapan dalam pengelolaan harta kekayaan pengurus partai politik karena Iuran Wajib Bulanan yang diterima dan belum disetorkan kepada partai karena periode Jabatan kepengurusan Terdakwa I dan Terdakwa II di Partai PKPB Sulawesi Tengah belum berakhir dan laporan pertanggungjawaban Terdakwa I dan Terdakwa II selaku pengurus DPD PKPB Sulawesi Tengah belum menghasilkan rekomendasi diterima atau ditolaknya oleh pengurus partai atas laporan pertanggungjawaban melalui mekanisme Keputusan Badan Peradilan Partai. Kata Kunci: Konstruksi Hukum Pembuktian, Keabsahan Harta Kekayaan Partai Politik, Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up