JudulURGENSI PENGUATAN REGULASI PERTAMBANGAN DENGAN PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA |
Nama: MOH. RISAL H. DJABAR |
Tahun: 2025 |
Abstrak Mohamad Risal H Djabar, D 102 23 076, Urgensi Penguatan Regulasi Pertambangan Dengan Prinsip Ultimum Remedium Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, dibawa bimbingan Jubair dan Muh. Hatta R. Tampubolon. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Prinsip Ultimum Remedium dalam regulasi pertambangan yang dinilai tidak lagi mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pertambangan dan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip ultimum remedium dalam regulasi pertambangan di Indonesia dan menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pertambangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Penerapan prinsip ultimum remedium (sarana terakhir) bagi hukum pidana dalam perundang-undagan disektor pertambangan Indonesia tidak tepat, sebab telah menjadi salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor pertambangan. Hal ini dapat dilihat dari adanya potensi kegagalan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam mineral dan batubara serta kelestarian ekosistem yang terdampak oleh aktivitas pertambangan yang mengabaikan penerapan prinsip good mining practice.Penegakan Hukum Pidana sebagai ultimum remidium dalam penanganan tindak pidana pertambangan tidak efektif. Hal ini lebih disebabkan oleh kedudukan hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan disektor pertambangan sebagai sarana terakhir (Ultimum Remedium) yang mana hukum pidana baru diterapkan jika Instrumen Hukum Administrasi dan Hukum Perdata tidak mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi. Kata Kunci: Ultimum Remedium; Tindak Pidana Pertambangan; Tindak Pidana Lingkungan; Efektivitas Regulasi Pertambangan. |