Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN HUKUM PENGGUNAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK TERHADAP AKREDITASI RUMAH SAKIT DAN IMPLIKASINYA KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nama: MANAL AL'AMRI
Tahun: 2025
Abstrak
Bidang kesehatan dan sosial telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia pada Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) dan ayat (3). Pemerintah adalah pemangku kebijakan yang menghasilkan aturan-aturan pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan sehingga Rumah Sakit sebagai fasilitas kesehatan wajib melaksanakan ketentuan akreditasi berkaitan dengan rekam medis elektronik yang dapat berimplikasi administrasi dan pelaporan kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan. Mengetahui dan memahami kemudian dianalisa kedudukan hukum rekam medis elektronik rumah sakit berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan oleh Pemerintah, agar dapat memenuhi ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Dengan pendekatan penelitian yuridis normatif menelaah berbagai Undang-undang, Peraturan dan Kepustakaan yang relevan sesuai tujuan penelitian, Sehingga didapatkan dari pertimbangan perundang-undangan dan peraturan Pemerintah, rekam medis eletronik rumah sakit menjadi penilaian akreditasi juga merupakan syarat kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Tentunya syarat administrasi dari awal pelayanan kesehatan di rumah sakit hingga pelaporan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan wajib dilaksanakan demi pemenuhan hak asasi manusia bidang kesehatan oleh Pemerintah. Kata Kunci : Rekam Medis Elektronik, Akreditasi Rumah Sakit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up