JudulPERTANGGUNGJAWABAN HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAKAN ABORSI BERDASARKAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA |
Nama: MIRA MAGFIRAH |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit Terhadap Tindakan Aborsi Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia, Mira Magfirah, D10223073, Pembimbing I : Dr. H. Hamdan Rampadio, S.H., M.H., Pembimbing II : Dr. Suardi Dg. Mallawa, S.H., M.H. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum rumah sakit dalam konteks tindakan aborsi, dengan fokus pada perlindungan hak asasi manusia. Aborsi merupakan isu yang kompleks di Indonesia, yang memiliki regulasi, seperti Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, memberikan ketentuan khusus mengenai kondisi di mana aborsi dapat dilakukan secara legal. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan studi kasus untuk mengeksplorasi tanggung jawab hukum rumah sakit terkait tindakan aborsi yang dilakukan oleh tenaga medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat ketentuan hukum yang mengatur aborsi, implementasinya sering kali tidak konsisten, sehingga menimbulkan tantangan dalam perlindungan hak-hak perempuan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan pemahaman hukum di kalangan tenaga medis dan masyarakat mengenai tanggung jawab rumah sakit serta perlindungan hak asasi manusia dalam praktik aborsi. Kata Kunci: Pertanggungjawaban hukum, rumah sakit, aborsi, hak asasi manusia, regulasi kesehatan. |