Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENEGAKAN HUKUM KESEHATAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Nama: FADLI TUMIWA
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM KESEHATAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA. FADLY TUMIWA. D 102 23 072 Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang mendasar dan bagian integral dari kesejahteraan individu dan masyarakat. Penegakan hukum kesehatan dalam konteks pembaharuan hukum pidana menjadi penting untuk memastikan akses yang setara terhadap layanan kesehatan dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Hal ini mencakup penerapan hukum pidana untuk menanggulangi pelanggaran yang membahayakan kesehatan, Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana yang mengintegrasikan aspek perlindungan kesehatan menjadi sangat relevan dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali dan mengetahui penegakan hukum kesehatan dalam pembaharuan hukum pidana, serta menganalisis dan mengetahui Pembaharuan hukum pidana dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. Metode penelitan menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep, dan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan metode penelitian bersifat preskriptif analitis. Hasilnya Penegakan hukum kesehatan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia, terutama melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan, memainkan peran penting dalam melindungi hak kesehatan masyarakat dengan regulasi yang lebih tegas. Pembaharuan ini mencakup sanksi berat terhadap pelanggaran medis, seperti kelalaian atau malpraktik, serta fokus pada pencegahan dan edukasi. Prinsip keadilan John Rawls yang menekankan perlindungan bagi kelompok kurang beruntung mendasari tujuan untuk menciptakan akses setara terhadap layanan kesehatan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga kesehatan sangat diperlukan untuk mencapai sistem kesehatan yang adil dan inklusif. Pembaharuan hukum pidana memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dengan menciptakan kerangka hukum yang lebih responsif terhadap tantangan kesehatan, seperti kelalaian medis, pelanggaran standar produk kesehatan, dan penyebaran penyakit menular. Sanksi tegas, seperti denda, pencabutan izin, dan hukuman penjara, diharapkan dapat memberi efek jera. Pembaharuan ini juga mencakup pengawasan ketat terhadap praktik medis dan produk kesehatan serta perlindungan hak kesehatan individu, memastikan penegakan hukum yang transparan dan efektif untuk melindungi kesehatan publik. Kata Kunci: Hukum Pidana, Kesehatan, Penegakan Hukum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up