Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP INDUSTRI PERTAMBANGAN NIKEL DI SULAWESI TENGAH
Nama: LAVENIA OLDITA PUSPITA NINGRUM
Tahun: 2025
Abstrak
Lavenia Oldita Puspita Ningrum, D 102 23 066, Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Industri Pertambangan Nikel Di Sulawesi Tengah, dibawa bimbingan Suardi Dg. Mallawa dan Muhammad Hatta Roma Tampubolon. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kerangka hukum di Indonesia sebenarnya telah cukup maju untuk mengatur dampak lingkungan dari aktivitas tambang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur mekanisme penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perizinan lingkungan, dan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar. Di sektor pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur tanggung jawab perusahaan dalam rehabilitasi dan reklamasi lahan pasca tambang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis serta menjelaskan penegakan hukum lingkungan terhadap industri pertambangan nikel di Indonesia serta pengaruh penegakan hukum lingkungan terhadap industri pertambangan nikel di Sulawesi Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Penerapan penegakan hukum lingkungan dalam peraturan perundang-undangan (regulasi) disektor pertambangan nikel Indonesia menjadi tepat, sebab telah menjadi salah satu upaya penguatan penegakan hukum lingkungan terhadap pengrusakan lingkungan di sektor pertambangan. Hal ini dapat dilihat dari adanya potensi kegagalan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam mineral dan batubara serta kelestarian ekosistem yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel yang mengabaikan penerapan prinsip good mining practice. Pengaruh penegakan hukum lingkungan pada industri pertambangan nikel di Sulawesi Tengah dalam penanganan tindak pidana pertambangan tidak efektif. Hal ini lebih disebabkan oleh kedudukan hukum pidana lingkungan dalam peraturan perundang-undangan disektor pertambangan sebagai sarana terakhir yang mana hukum pidana lingkungan baru diterapkan jika Instrumen Hukum Administrasi dan Hukum Perdata tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Hasil penelitian merekomendasikan bahwa : Penerapan penegakan hukum lingkungan dalam regulasi pertambangan di Indonesia diharapkan menjadi upaya dalam rangka pembaharuan hukum pertambangan khususnya peraturan perundang-undangan di sector pertambangan, pembuat undang-undang dapat mempertimbangkan untuk mengkaji kembali kedudukan hukum pidana lingkungan dalam beberapa perundang-undangan terkait pertambangan, seperti Undang-undang Lingkungan, Undang-undang Kehutanan, dan Undang-undang Pertambangan sendiri, sehingga diharapkan penegakan hukum lingkungan disektor pertambangan dimasa depan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pertambangan. Pengaruh penegakan hukum lingkungan pada industri pertambangan nikel di Sulawesi Tengah diharapkan menjadi upaya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam mineral dan batubara serta kelestarian ekosistem lingkungan di Sulawesi Tengah, pemerintah dan pemerintah daerah dalam hal ini pembuat undang-undang dapat mempertimbangkan penegakan hukum lingkungan terhadap tindak pidana pertambangan sebagai Premium Remidium dalam perundang-undangan di sektor pertambangan sehingga dilakukan reposisi dalam peraturan perundang-undangan dalam kajian hukum sumber daya alam khususnya di sektor Pertambangan. Kata Kunci: Penegakan Hukum Lingkungan; Industri Pertambangan Nikel; Penegakan Hukum Pidana Lingkungan; Pengaruh Regulasi Pertambangan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up