Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN KONSEP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN GRATIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA DI RUMAH SAKIT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Nama: RATIH SEPTI DEWI
Tahun: 2025
Abstrak
Fokus utama dari kajian ini adalah terletak pada bagaimana bentuk pemberian gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit BLUD yang dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit yang menerapkan sistem BLUD, menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan masalah serius yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika tidak dilaporkan. Faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya gratifikasi mencakup nilai kontrak yang besar, kompleksitas proses pengadaan, kelemahan sistem pengawasan, tekanan untuk mencapai target, dan kurangnya transparansi. GONE Theory menjelaskan bahwa gratifikasi terjadi akibat kombinasi keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan rendahnya pemahaman risiko. Faktor yang mempengaruhi terjadi gratifikasi di RS BLUD yaitu struktur hukum, substansi hukum, serta budaya hukum. Upaya Pre-Emtif Upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di RS BLUD memerlukan sinergi antara penguatan sistem pengawasan, peningkatan kesadaran hukum, dan penerapan teknologi yang mendukung transparansi. Dengan mengintegrasikan teori penanggulangan kejahatan dengan pre-emtif, preventif, dan represif, serta penerapan sistem BLUD yang memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan memerlukan pengawasan ekstra untuk mencegah penyimpangan. Dengan anggaran yang besar dan kebutuhan yang kompleks, potensi gratifikasi harus ditekan melalui penguatan pengawasan, transparansi, dan penerapan kebijakan antikorupsi. Disrankan perlunya peningkatan Substansi Hukum dengan menyusun SOP pengadaan barang dan jasa yang mengintegrasikan kebijakan anti-gratifikasi serta membangun Budaya Hukum yang Kuat yaitu membangun komitmen bersama di lingkungan RS BLUD untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang bersih dan profesional. Kata Kunci: Gratifikasi; Pengadaan Barang Dan Jasa; Rumah Sakit

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up