Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN HASIL KEBUN KELAPA SAWIT UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN EKONOMI BERKELANJUTAN
Nama: OFIR
Tahun: 2025
Abstrak
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian hasil kebun kelapa sawit dan implikasinya terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan. Fokus utama penelitian adalah analisis pengaturan dan penerapan sanksi pidana berdasarkan KUHP dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta efektivitas penegakan hukumnya dalam perspektif teori efektivitas hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sanksi pidana pencurian hasil kebun kelapa sawit diatur secara komplementer dalam KUHP dan UU Perkebunan. KUHP memberikan landasan umum melalui Pasal 362-365 tentang pencurian, sementara UU Perkebunan memberikan pengaturan khusus terkait tindak pidana di sektor perkebunan, penegakan hukum dipengaruhi oleh tiga komponen utama: struktur hukum (aparatur dan sarana), substansi hukum (peraturan), dan kultur hukum (kesadaran masyarakat). Kendala dalam penegakan hukum meliputi keterbatasan personil dan sarana, luasnya area pengawasan, serta kompleksitas pembuktian. Penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pencurian hasil kebun kelapa sawit memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan aspek preventif dan represif. Penegakan hukum dapat ditingkatkan melalui penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, modernisasi sistem pengamanan, pemberdayaan masyarakat sekitar perkebunan, dan penyempurnaan regulasi, pembangunan ekonomi berkelanjutan di sektor kelapa sawit membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan aset produktif melalui penegakan hukum yang efektif. Rekomendasi penelitian meliputi peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, pengembangan program pemberdayaan masyarakat, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan usaha perkebunan. Kata Kunci: Pidana, Pencurian, Kebun, dan Ekonomi Berkelanjutan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up