Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENANGGULANGAN CYBER CRIME DENGAN MENGGUNAKAN PRINSIP HUKUM PROGRESIF
Nama: AYUANDANI
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Ayuandani, D 102 23 047, Penanggulangan Cyber Crime Dengan Menggunakan Prinsip Hukum Progresif, Pembimbing Utama : Kartini Malarangan. Pembimbing Anggota : Syachdin. Fokus penelitian ini adalah tentang penanggulangan Cyber crime dengan menggunakan prinsip hukum progresif dan hambatan dalam penanggulangan Cyber crime dengan menggunakan prinsip hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini yang pertama yaitu Penanggulangan cyber crime berdasarkan perspektif hukum progresif dapat dilakukan melalui pembentukan undang-undang tindak pidana siber secara terpusat dan terpadu dengan metode omnibus law. Selain itu, pengoptimalan metode omnibus law dalam pembentukan undangundang tindak pidana siber secara terpusat dan terpadu untuk membuat undangundang yang efektif, efisien, serta berdaya guna bagi masyarakat. Dan yang kedua yaitu hambatan Dalam penanggulangan cyber crime dengan menggunakan prinsip hukum progresif yaitu metode omnibus law sering kali diimplementasikan dengan prosedur yang tergesa-gesa dan kurang partisipatif, sehingga suara masyarakat dan kelompok yang terdampak kurang didengar. Tantangan lain yang adalah ketidaksesuaian antara perkembangan kejahatan siber dengan proses legislasi yang lambat. Proses pembentukan undangundang dengan metode omnibus law sering kali membutuhkan waktu yang lama, sementara teknologi berkembang dengan sangat cepat, menghasilkan inovasi baru dalam hitungan bulan Kata Kunci : Cyber Crime, Hukum Progresif

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up