Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELIMPAHAN WEWENANG DOKTER UMUM KEPADA PERAWAT DALAM PELAYANAN GAWAT DARURAT BERDASARKAN PRINSIP KODE ETIK MEDIS
Nama: SUGIHARTI
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Pelayanan gawat darurat di rumah sakit merupakan layanan vital, namun seringkali menghadapi tantangan terkait pelimpahan wewenang dari dokter kepada perawat, terutama di daerah dengan keterbatasan tenaga medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isu hukum dan etika medis yang timbul akibat pelimpahan wewenang tersebut, khususnya pasca pemberlakuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencabut UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Ketidakjelasan batasan wewenang dan tanggung jawab, norma tumpang tindih, serta kekosongan hukum menjadi fokus utama. Melalui studi kasus dan tinjauan literatur, penelitian ini mengkaji dampak pelimpahan wewenang terhadap keselamatan pasien dan praktik tenaga medis. penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang jelas dan komprehensif, memperkuat koordinasi antara dokter dan perawat, serta memastikan hak dan keselamatan pasien dalam pelayanan gawat darurat, Tujuan Penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui dan menganalisis pellimpahan mandat dokter kepada perawat dalam pelayanan gawat darurat dan 2) untuk mengetahui dan memahami apakah pelimpahan mandat dokter kepada perawat dalam pelayanan gawat darurat sudah berdasarkan prinsip etik medis Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukan 1) Pelimpahan mandat dokter kepada perawat dalam pelayanan gawat darurat adalah proses penugasan tindakan medis tertentu oleh dokter, dengan tanggung jawab penuh tetap berada pada dokter. Pelimpahan ini umumnya terjadi saat dokter tidak hadir langsung atau perawat memiliki kompetensi yang cukup. Contoh tindakan mandat meliputi pemberian obat sesuai protokol, pemasangan infus/alat bantu napas, RJP awal, dan penjahitan luka ringan. Pelimpahan harus jelas dan terstruktur, dengan mempertimbangkan kompetensi perawat, protokol yang jelas, supervisi, dan dokumentasi dalam rekam medis. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi landasan utama pengaturan ini. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan mengatur standar pelayanan gawat darurat dan peran tenaga kesehatan. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur batasan tindakan medis dokter dan 2) Pelimpahan mandat dokter kepada perawat dalam pelayanan gawat darurat dapat dianggap berdasarkan prinsip etik medis jika memenuhi syarat-syarat Beneficence (kebaikan): Pelimpahan mandat harus bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pasien. Dalam situasi gawat darurat, pelimpahan mandat dapat mempercepat penanganan dan meningkatkan peluang keselamatan pasien, Non-maleficence (tidak merugikan): Pelimpahan mandat harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari risiko yang tidak perlu bagi pasien. Dokter harus memastikan bahwa perawat memiliki kompetensi yang memadai dan tindakan yang dilimpahkan sesuai dengan standar profesi, Autonomy (otonomi): Dalam situasi di mana pasien sadar dan mampu membuat keputusan, pelimpahan mandat harus dilakukan dengan persetujuan pasien atau keluarga pasien. Justice (keadilan): Pelimpahan mandat harus dilakukan secara adil dan merata, tanpa diskriminasi terhadap kelompok pasien tertentu. KATA KUNCI : Pelimpahan Wewenang, Gawat Darurat, Kode Etik Medis

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up