JudulIMPLIKASI HUKUM PENGGUNAAN ULTRA SONOGRAFI OLEH DOKTER UMUM DALAM PEMERIKSAAN ANTENATAL CARE SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA |
Nama: KETUT SUARAYASA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK IMPLIKASI HUKUM PENGGUNAAN ULTRASONOGRAFI OLEH DOKTER UMUM DALAM PEMERIKSAAN ANTENATAL CARE SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA, Ketut Suarayasa (D10223039), Prof. Dr. Aminuddin Kasim, S.H.,M.Hum (Pembimbing Utama), Dr. Dr. Suardi Dg Mallawa,S.H., M.H., (Pembimbing Anggota). Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi salah satu indikator utama derajat kesehatan suatu negara. Target dari Sustainable Development Goals (SDGs) 3.1 mengurangi rasio kematian ibu (AKI) global menjadi kurang dari 70 per 100.000 pada tahun 2030. Salah satu strateginya adalah mengurangi komplikasi persalinan yang bisa dideteksi sejak awal melalui pemeriksaan Antenatal Care dengan menggunakan ultrasonografi (USG). Metode penelitan menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan menggunakan metode analisis yang bersifat analisis kualitatif. Pemeriksaan kehamilan menggunakan USG Obstetri Dasar Terbatas oleh dokter umum bertujuan untuk menapis kasus yang diduga patologis, selanjutnya dilakukan rujukan ke dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan. Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor HK.01.07/MENKES/75/2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Alat Ultrasonografi untuk Antenatal Care bagi Dokter Umum di Layanan Primer bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dokter (didapatkan melalui pelatihan) dalam melakukan USG skrining obstetri sesuai kewenangan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, sehingga dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan antenatal care. Dalam melaksanakan prakteknya, setiap tenaga medis wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien; memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan; menjaga rahasia kesehatan pasien; membuat dan menyimpan catatan dan/ atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan; dan merujuk pasien ke tenaga medis atau tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai. Bila ini dilakukan oleh dokter umum dalam pemeriksaan antenatal care dengan alat ultrasonografi, maka implikasi hukum dalam bentuk gugatan malpraktek, sangsi administratif dan sangsi etik bisa dihindari. Berdasarkan pandangan bahwa the fetus as a patient, hak-hak anak dan ibu hamil, serta perlindungan atas layanan yang sesuai kompetensi, maka pemeriksaan ibu hamil pada pemeriksaan antenatal care dengan menggunakan ultrasonografi (USG) harus selalu memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), antara lain : 1) Universality/Universal; 2) Equity/Kesetaraan; 3) Non-Discrimination/Non- Diskrimininasi; 4) Human Dignity/Martabat Manusia; serta 5) State’s Responsibility/ Tanggungjawab Negara. Olehnya itu pemerintah pusat dan daerah sebaiknya melengkapi fasilitas kesehatan primer dengan alat ultrasonografi (USG) serta memfasilitasi dokter umum untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan terstandar untuk USG Obstetri Dasar terbatas sebagai dasar kompetensi dan kewenangan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu. Kata Kunci: Implikasi Hukum, Prinsip Hak Asasi Manusia, Antenatal Care, Ultrasonografi, Dokter Umum |