Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PELAYANAN MEDIK FUTILE CARE DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KODE ETIK KEDOKTERAN
Nama: FARIDNAN
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Pelayanan medik futile care merupakan tindakan medis yang secara klinis tidak memberikan manfaat signifikan bagi kesembuhan pasien dan justru memperpanjang penderitaan. Dalam konteks ini, penting untuk meninjau penerapan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas kehidupan dan otonomi pasien, serta mengkaji kesesuaiannya dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menganalisis penerapan prinsip HAM terhadap pelayanan medik futile care dan 2) mengetahui apakah pelayanan medik futile care sesuai dengan KODEKI Tahun 2012. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan kode etik kedokteran yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip HAM, seperti hak atas kehidupan dan hak otonomi pasien, belum sepenuhnya diterapkan dalam kasus futile care di beberapa praktik medis. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran akan hak pasien dan konflik antara kewajiban etis untuk mempertahankan kehidupan dengan pilihan pasien untuk mengakhiri tindakan yang tidak bermanfaat. Dari sudut pandang KODEKI Tahun 2012, khususnya Pasal 10 tentang penghormatan hak pasien dan Pasal 11 tentang pelindung kehidupan, pelayanan futile care masih menjadi isu etis yang memerlukan penanganan bijaksana agar dokter dapat menjaga kepercayaan pasien, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip etika medis yang berlaku dan meringankan penderitaan pasien serta melibatkan beberapa prinsip etika yang mendasar Kata kunci: Futile Care, Hak Asasi Manusia, Kode Etik Kedokteran

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up