Judul PERLINDUNGAN HAK-HAK TENAGA KERJA PEREMPUAN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK TABUNGAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA |
Nama: I GEDE INDRAWAN BAYU SAPUTRA AD |
Tahun: 2025 |
Abstrak Hak pekerja perempuan telah dijamin dalam konstitusi, undang-undang, dan beberapa peraturan pelaksananya. Dalam konstitusi, penyetaraan hak perempuan untuk bekerja dan mendapat perlakuan yang layak terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hak pekerja perempuan. antara lain: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hak pekerja perempuan tersebut antara lain: perlindungan jam kerja, pelindungan dalam masa haid (cuti haid), pelindungan selama hamil dan melahirkan, termasuk ketika pekerja perempuan mengalami keguguran (cuti hamil dan melahirkan), pemberian lokasi menyusui (hak menyusui dan/atau memerah ASI), hak kompetensi kerja, hak pemeriksaan selama masa kehamilan dan pasca-melahirkan. Dengan perspektif Hak Asasi Manusia, studi ini menyimpulkan bahwa sampai saat ini belum semua hak pekerja perempuan tersebut dapat dipenuhi, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal tampak pada masih rendahnya pengetahuan dan pemahaman pekerja perempuan mengenai hak yang dimilikinya. Sementara faktor eksternal tampak pada: adanya budaya patriarki, marginalisasi dalam pekerjaan, adanya stereotype kepada perempuan, dan kurangnya sosialisasi. |