JudulANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGHINAAN TERHADAP LEMBAGA NEGARAOLEH PERS |
Nama: MIFTAH HARIZ |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Miftah Hariz (D10223035), Analisis Pertanggungjawaban Pidana Penghinaan Terhadap Lembaga Negara Oleh Pers. Dibimbing Oleh Bapak Hamdan Rampadio selaku pembimbing utama dan Bapak Kamal selaku pembimbing Anggota. Tujuan peneltian ini untuk menganalisis pengaturan terkait dengan pertanggungjawaban pidana penghinaan terhadap lembaga negara yang dilakukan oleh pers di Indonesia serta penerapan hukum dalam kasus-kasus tindak pidana penghinaan terhadap lembaga negara yang dilakukan oleh pers di Indonesia. hukum normatif yang mana bertujuan untuk mengkaji permasalahan dengan studi dokumen hukum serta menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundangundangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para pakar hukum untuk mengetahui isu hukum yang sedang diteliti. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Pengaturan pertanggungjawaban pidana penghinaan terhadap lembaga negara yang dilakukan oleh pers di Indonesia mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan kebebasan pers dengan perlindungan terhadap reputasi lembaga negara. Untuk Penerapan hukum dalam kasus-kasus tindak pidana penghinaan terhadap lembaga negara yang dilakukan oleh pers di Indonesia terdapat dalam putusan yang menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan nama baik lembaga negara. Kata Kunci : Lembaga Negara, Pers, Penghinaan, Pertanggungjawaban |