Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN HUKUM INFORMED CONSENT DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIK KEDOKTERAN BERDASARKAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN
Nama: ALFRETH LANGITAN
Tahun: 2025
Abstrak
Abstrak Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum informed consent dalam tindakan medis kedokteran dari perspektif hak asasi manusia. Informed consent, sebagai persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien setelah menerima informasi lengkap, merupakan prinsip fundamental dalam etika kedokteran dan hukum. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti kesetaraan, non-diskriminasi, dan kewajiban negara dalam pelayanan kesehatan, serta perlunya keseimbangan antara hak pasien dan kewajiban dokter dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk memahami informed consent dapat memiliki kedudukan hukum dalam melakukan tindakan medik kedokteran dan 2) Untuk menganalisis apakah tindakan medik kedokteran yang berdasarkan informed consent telah sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia di bidang Kesehatan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode jenis penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukan 1) Informed Consent memiliki kedudukan hukum yang sangat penting dalam melakukan tindakan medis karena Konsep ini menjadi dasar dari hubungan antara dokter dan pasien, dan pelaksanaannya merupakan kewajiban bagi setiap tenaga kesehatan, dengan adanya syarat sahnya perjanjian terepautik, perlindungan hukum bagi pasien, dasar pertanggungjawaban hukum, landasan etika hukum, selain itu Informed Concent mempunyai dasar hukum di Indonesia yaitu a) undang undang nomor 29 tahun 2004 pasal 45 tentang praktik kedokteran, b) Undang undang kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (1) butir H dan pasal 274 c) Permenkes RI Nomor 290 /Menkes/ Per/ III/ 2008 Pasal 2 ayat (1) d) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 37 ayat (1) e) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia f) Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 D Ayat (1) dan pasal 28 G ayat (1). 2) Tindakan medis yang berdasarkan Informed Consent memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem hukum indonesia serta sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, pelanggaran terhadap informed consent dapat berimplikasi serius, baik secara perdata, pidana, maupun administrasif. oleh karena itu, edukasi bagi tenaga medis dan pasien sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur informed consent karena adanya hak atas otonomi, Informed consent menghormati hak pasien untuk menentukan sendiri apa yang terbaik bagi tubuh mereka. Ini sejalan dengan a) prinsip otonomi b) martabat manusia c) keadilan d) non-diskriminasi. Informed consent memastikan bahwa pasien diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan memiliki kendali atas keputusan medis mereka. Kata Kunci : Informed Consent, Tindakan Medik Kedokteran, Hak Asasi Manusia

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up